Cara Menghitung PPh 24 Panduan Lengkap

Cara Menghitung PPh 24 Panduan Lengkap

Opikini.com Cara Menghitung PPh Pasal 24 Panduan Lengkap. Cara menghitung pph 24 – Cara menghitung PPh Pasal 24 mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya pahami dasar-dasarnya, perhitungannya bisa diatasi dengan mudah. Pajak penghasilan pasal 24 ini dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti royalti dan bunga. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah perhitungannya, mulai dari memahami definisi PPh Pasal 24 hingga prosedur pelaporan dan pembayarannya.

Kita akan membahas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif pajak yang berlaku, serta contoh kasus perhitungan yang beragam. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat menghitung PPh Pasal 24 dengan akurat dan menghindari potensi kesalahan. Siap untuk mempelajari seluk-beluk PPh Pasal 24?

Definisi PPh Pasal 24: Cara Menghitung Pph 24

Cara Menghitung PPh 24 Panduan Lengkap
Cara Menghitung PPh 24 Panduan Lengkap

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) merupakan pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain, khususnya untuk pembayaran atas penghasilan berupa jasa atau kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sistem pemotongan pajak ini bertujuan untuk mempermudah proses penyetoran pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

PPh Pasal 24 berbeda dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang juga merupakan pajak penghasilan yang dipotong di sumber. Perbedaannya terletak pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran pajaknya.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 dikenakan atas berbagai jenis pembayaran atas jasa atau kegiatan tertentu. Jenis penghasilan ini diatur secara spesifik dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Beberapa contohnya termasuk pembayaran atas jasa konsultansi, jasa profesional, royalti, dan bunga.

  • Pembayaran atas jasa konsultansi, misalnya jasa konsultan pajak, konsultan manajemen, atau konsultan teknologi informasi.
  • Pembayaran atas jasa profesional, seperti jasa dokter, pengacara, arsitek, atau akuntan.
  • Pembayaran royalti atas penggunaan hak cipta, hak paten, atau hak merek.
  • Pembayaran bunga atas pinjaman, khususnya pinjaman antar perusahaan.

Contoh Penghasilan yang Termasuk dan Tidak Termasuk Objek PPh Pasal 24

Untuk lebih memahami penerapan PPh Pasal 24, berikut beberapa contoh konkret:

  • Termasuk: Sebuah perusahaan membayar jasa konsultan pajak sebesar Rp 50.000.000. Pembayaran ini merupakan objek PPh Pasal 24, dan perusahaan wajib memotong PPh Pasal 24 sebelum mentransfer pembayaran kepada konsultan pajak.
  • Tidak Termasuk: Gaji karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Gaji karyawan dikenakan PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 24.

Perlu diingat bahwa klasifikasi penghasilan sebagai objek PPh Pasal 24 sangat bergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku dan detail transaksi yang dilakukan.

Perbedaan PPh Pasal 24 dengan Jenis Pajak Penghasilan Lainnya

PPh Pasal 24 memiliki perbedaan signifikan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, terutama dalam hal objek pajak dan mekanisme pemotongan dan penyetoran.

Tabel Perbandingan PPh Pasal 24, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23

Tabel berikut memberikan gambaran perbandingan yang ringkas antara ketiga jenis pajak penghasilan tersebut:

AspekPPh Pasal 24PPh Pasal 21PPh Pasal 23
Objek PajakPembayaran atas jasa, royalti, bunga, dll.Gaji, upah, honorarium, dan penghasilan sejenisPembayaran atas jasa, sewa, bunga, dan penghasilan sejenis dari pihak tertentu
Pemotong PajakPihak yang melakukan pembayaranPemberi kerjaPihak yang melakukan pembayaran
Tarif PajakBergantung pada jenis penghasilan dan peraturan yang berlaku.Bergantung pada penghasilan bruto dan peraturan yang berlaku.Bergantung pada jenis penghasilan dan peraturan yang berlaku.
Penyetoran PajakOleh pemotong pajakOleh pemberi kerjaOleh pemotong pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 24

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 24 merupakan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 24. Memahami perhitungan DPP ini sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan benar. Perhitungan DPP dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan pemahaman yang tepat akan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak.

Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 24

Perhitungan DPP PPh Pasal 24 pada dasarnya adalah penghasilan bruto yang diterima dari sumber tertentu, seperti bunga, royalti, dan lain-lain, dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya dapat dikurangkan. Regulasi perpajakan yang berlaku akan menentukan biaya mana yang dapat dikurangkan dan mana yang tidak.

Secara umum, rumus perhitungan DPP PPh Pasal 24 dapat disederhanakan sebagai berikut:

DPP = Penghasilan Bruto – Biaya yang Dapat Dikurangi

Namun, penerapan rumus ini sangat bergantung pada jenis penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terkini.

Contoh Perhitungan DPP PPh Pasal 24 untuk Berbagai Skenario

Berikut beberapa contoh perhitungan DPP PPh Pasal 24 untuk berbagai skenario, dengan asumsi tidak ada biaya yang dapat dikurangkan. Perlu diingat bahwa contoh ini bersifat ilustrasi dan mungkin berbeda dengan kasus nyata karena kompleksitas perhitungan pajak yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

SkenarioPenghasilan BrutoBiaya yang Dapat DikurangiDPP
Bunga DepositoRp 10.000.000Rp 0Rp 10.000.000
Royalti BukuRp 5.000.000Rp 0Rp 5.000.000
Bunga ObligasiRp 15.000.000Rp 0Rp 15.000.000

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya DPP PPh Pasal 24

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besarnya DPP PPh Pasal 24 antara lain jenis penghasilan, besarnya penghasilan bruto, dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Peraturan perpajakan yang berlaku juga sangat menentukan dalam perhitungan DPP.

  • Jenis Penghasilan: Bunga, royalti, dan jenis penghasilan lain memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda.
  • Besarnya Penghasilan Bruto: Semakin besar penghasilan bruto, maka potensi DPP juga akan semakin besar.
  • Biaya yang Dapat Dikurangi: Keberadaan biaya yang dapat dikurangkan akan menurunkan jumlah DPP.
  • Peraturan Perpajakan: Perubahan peraturan perpajakan dapat mempengaruhi perhitungan DPP.

Langkah-Langkah Perhitungan DPP PPh Pasal 24 dengan Contoh Kasus yang Berbeda

Langkah-langkah perhitungan DPP PPh Pasal 24 secara umum meliputi identifikasi jenis penghasilan, penentuan penghasilan bruto, identifikasi biaya yang dapat dikurangkan, dan pengurangan biaya dari penghasilan bruto. Setiap jenis penghasilan mungkin memiliki langkah-langkah spesifik yang perlu diperhatikan.

Contoh kasus: Seorang penulis menerima royalti sebesar Rp 20.000.000. Setelah dikurangi biaya percetakan naskah sebesar Rp 2.000.000 (asumsi biaya ini dapat dikurangkan), maka DPP-nya adalah Rp 18.000.000 (Rp 20.000.000 – Rp 2.000.000).

Contoh Perhitungan DPP PPh Pasal 24 untuk Penghasilan Berupa Royalti dan Bunga

Berikut contoh perhitungan DPP PPh Pasal 24 untuk penghasilan berupa royalti dan bunga, dengan asumsi biaya yang dapat dikurangkan telah dipertimbangkan. Perlu diingat bahwa contoh ini bersifat ilustrasi dan dapat berbeda dengan kasus nyata.

Jenis PenghasilanPenghasilan BrutoBiaya yang Dapat DikurangiDPP
RoyaltiRp 25.000.000Rp 1.000.000Rp 24.000.000
BungaRp 12.000.000Rp 0Rp 12.000.000

Tarif Pajak PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) merupakan pajak atas penghasilan berupa jasa yang diterima oleh Wajib Pajak bukan sebagai penghasilan usaha atau pekerjaan bebas. Tarif pajak ini diatur pemerintah dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Memahami tarif PPh Pasal 24 sangat penting bagi wajib pajak agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

Tarif Pajak PPh Pasal 24 yang Berlaku

Tarif PPh Pasal 24 bersifat final, artinya pajak yang dihitung sudah merupakan pajak yang harus dibayar dan tidak dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya. Besaran tarifnya bervariasi dan ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa tarif ini dapat berubah setiap tahunnya, sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, mungkin terdapat beberapa tarif pajak PPh Pasal 24 yang berlaku, tergantung jenis jasa dan besaran penghasilannya. Misalnya, tarif tertentu berlaku untuk jasa konsultansi, jasa pengacara, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui tarif yang tepat, wajib pajak perlu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penerapan Tarif Pajak PPh Pasal 24

Penerapan tarif PPh Pasal 24 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto ini adalah penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya. Setelah dikalikan dengan tarif, hasilnya adalah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Proses perhitungannya relatif sederhana, namun wajib pajak tetap perlu teliti dalam menentukan tarif pajak yang tepat sesuai dengan jenis jasa dan peraturan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Pajak Terutang

Misalkan, seorang konsultan menerima penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,- dari jasa konsultasinya. Anggaplah tarif PPh Pasal 24 untuk jasa konsultansi pada tahun tersebut adalah 20%. Maka, pajak terutang yang harus dibayar adalah:

Pajak Terutang = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak = Rp 100.000.000,- x 20% = Rp 20.000.000,-

Jadi, konsultan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 20.000.000,-

Perubahan Tarif Pajak PPh Pasal 24 dari Tahun ke Tahun

Tarif PPh Pasal 24 dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perubahan ini biasanya diumumkan melalui peraturan perundang-undangan yang baru. Penting bagi wajib pajak untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru agar perhitungan pajaknya tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data historis perubahan tarif pajak sebaiknya dicari dan dikonfirmasi langsung dari situs resmi DJP untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.

Ilustrasi Perhitungan Pajak Terutang dengan Tarif Pajak yang Berbeda

Berikut ilustrasi perhitungan dengan tarif pajak yang berbeda. Perlu diingat bahwa ini hanya ilustrasi dan tarif sebenarnya dapat berbeda tergantung peraturan yang berlaku.

TahunTarif Pajak (%)Penghasilan Bruto (Rp)Pajak Terutang (Rp)
2022 (Ilustrasi)15%100.000.00015.000.000
2023 (Ilustrasi)20%100.000.00020.000.000

Perbedaan tarif pajak akan berdampak pada besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Wajib pajak perlu memperhatikan perubahan ini agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

Prosedur Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) merupakan pajak atas penghasilan berupa jasa yang diterima oleh wajib pajak bukan pengusaha kena pajak (bukan PKP). Memahami prosedur pelaporan dan pembayarannya sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan perpajakan. Berikut uraian lengkapnya.

Pelaporan PPh Pasal 24

Pelaporan PPh Pasal 24 dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan atau masa pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak perlu mempersiapkan data transaksi yang relevan untuk diinput ke dalam formulir pelaporan. Data ini meliputi informasi mengenai jasa yang diterima, jumlah pembayaran, dan identitas pemberi jasa. Proses pelaporan dilakukan secara online melalui sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Mengakses laman e-Filing DJP.
  2. Melakukan login menggunakan NPWP dan password.
  3. Memilih menu pelaporan PPh Pasal 24.
  4. Mengisi formulir pelaporan secara lengkap dan akurat.
  5. Memeriksa kembali data yang telah diinput.
  6. Mengirimkan laporan secara elektronik.
  7. Mencetak bukti penerimaan laporan sebagai arsip.

Pembayaran PPh Pasal 24

Setelah pelaporan dilakukan, wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 24 yang terutang. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan oleh DJP, seperti teller bank, ATM, maupun melalui sistem online. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip penting.

  1. Menentukan jumlah PPh Pasal 24 yang terutang berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.
  2. Memilih metode pembayaran yang diinginkan (teller bank, ATM, atau sistem online).
  3. Melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang terutang dan kode billing yang telah didapatkan.
  4. Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 24

Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 24 akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung dari besarnya pajak terutang dan lamanya keterlambatan. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran denda, sebaiknya merujuk langsung pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai contoh, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan.

Ringkasan Prosedur Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 24

Berikut ringkasan prosedur pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 24 dalam bentuk poin-poin untuk memudahkan pemahaman:

  • Hitung PPh Pasal 24 terutang.
  • Laporkan melalui e-Filing DJP sebelum batas waktu.
  • Bayar PPh Pasal 24 melalui kanal resmi DJP.
  • Simpan bukti pelaporan dan pembayaran.
  • Patuhi batas waktu pelaporan dan pembayaran untuk menghindari sanksi.

Contoh Formulir Pelaporan PPh Pasal 24

Formulir pelaporan PPh Pasal 24 yang digunakan dalam pelaporan online melalui e-Filing DJP memiliki beberapa bagian utama. Bagian-bagian tersebut antara lain informasi identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat), periode pelaporan, rincian penghasilan dari jasa yang diterima, perhitungan PPh Pasal 24 terutang, dan tanda tangan elektronik.

Meskipun format dan tampilan formulir mungkin berubah seiring dengan pembaruan sistem DJP, secara umum bagian-bagian tersebut akan selalu ada. Informasi yang lengkap dan akurat sangat penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan untuk memahami setiap bagian formulir dengan teliti.

Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, deviden, royalti, dan penghasilan lain sejenis yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari luar negeri atau sebaliknya. Memahami perhitungannya penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Berikut beberapa contoh kasus perhitungan PPh Pasal 24 untuk memperjelas pemahaman.

Perhitungan PPh Pasal 24 atas Bunga Deposito Luar Negeri

Contoh kasus ini menggambarkan perhitungan PPh Pasal 24 atas bunga deposito yang diterima oleh seorang wajib pajak dalam negeri dari bank di luar negeri.

Kasus: Pak Budi, seorang WNI, menerima bunga deposito dari bank di Singapura sebesar SGD 10.000. Kurs tengah Bank Indonesia pada saat penerimaan adalah Rp 10.000/SGD. Tarif PPh Pasal 24 adalah 15%.

Perhitungan:

  1. Konversi ke Rupiah: SGD 10.000 x Rp 10.000/SGD = Rp 100.000.000
  2. Perhitungan PPh Pasal 24: Rp 100.000.000 x 15% = Rp 15.000.000

Kesimpulan: PPh Pasal 24 yang terutang oleh Pak Budi sebesar Rp 15.000.000.

Perhitungan PPh Pasal 24 atas Royalti dari Luar Negeri

Contoh ini menjelaskan perhitungan PPh Pasal 24 atas royalti yang diterima dari penggunaan hak cipta di luar negeri.

Kasus: Ibu Ani, seorang penulis Indonesia, menerima royalti dari penerbit di Amerika Serikat sebesar USD 5.000. Kurs tengah Bank Indonesia pada saat penerimaan adalah Rp 15.000/USD. Tarif PPh Pasal 24 adalah 20%.

Perhitungan:

  1. Konversi ke Rupiah: USD 5.000 x Rp 15.000/USD = Rp 75.000.000
  2. Perhitungan PPh Pasal 24: Rp 75.000.000 x 20% = Rp 15.000.000

Kesimpulan: PPh Pasal 24 yang terutang oleh Ibu Ani sebesar Rp 15.000.000.

Perhitungan PPh Pasal 24 atas Deviden dari Perusahaan Asing, Cara menghitung pph 24

Contoh kasus ini membahas perhitungan PPh Pasal 24 atas deviden yang diterima dari perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham luar negeri.

Kasus: Bapak Doni memiliki saham di perusahaan asing yang terdaftar di Bursa Saham London. Ia menerima deviden sebesar GBP 2.000. Kurs tengah Bank Indonesia pada saat penerimaan adalah Rp 18.000/GBP. Tarif PPh Pasal 24 adalah 10%.

Perhitungan:

  1. Konversi ke Rupiah: GBP 2.000 x Rp 18.000/GBP = Rp 36.000.000
  2. Perhitungan PPh Pasal 24: Rp 36.000.000 x 10% = Rp 3.600.000

Kesimpulan: PPh Pasal 24 yang terutang oleh Bapak Doni sebesar Rp 3.600.000.

Penutupan

Memahami cara menghitung PPh Pasal 24 merupakan langkah penting dalam kepatuhan perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan perhitungan pajak yang akurat dan terhindar dari sanksi. Ingatlah untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan terbaru agar perhitungan Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga panduan ini bermanfaat dalam membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan Anda.