Opikini.com – Cara Menghitung PPh Badan 31E Panduan Lengkap. Cara menghitung PPh Badan 31E merupakan hal krusial bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Memahami perhitungan ini dengan tepat akan membantu perusahaan menghindari kesalahan dan sanksi. Panduan ini akan memberikan pemahaman komprehensif mengenai perhitungan PPh Badan 31E, mulai dari definisi, langkah-langkah perhitungan, hingga pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang benar.
Penjelasan detail mengenai perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 31E disertai contoh kasus dan simulasi perhitungan akan diuraikan secara sistematis. Dengan demikian, diharapkan panduan ini dapat menjadi referensi yang praktis dan mudah dipahami bagi wajib pajak, khususnya perusahaan yang tergolong sebagai subjek pajak PPh Badan 31E.
Pajak Penghasilan Badan Pasal 31E

Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 31E merupakan peraturan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga, deviden, royalti, dan penghasilan lain yang sejenis yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dari sumber di dalam negeri. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan cara pemotongan pajak di sumber penghasilan.
Penerapan PPh Pasal 31E bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem pemotongan di sumber ini efektif dalam mencegah penghindaran pajak dan mempercepat penerimaan negara.
Subjek Pajak PPh Badan Pasal 31E
Subjek pajak yang dikenakan PPh Pasal 31E adalah wajib pajak badan dalam negeri yang menerima penghasilan berupa bunga, deviden, royalti, dan penghasilan lain yang sejenis dari sumber di dalam negeri. Wajib pajak badan ini meliputi perusahaan perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Contoh Kasus Perusahaan yang Dikenakan PPh Badan Pasal 31E
PT Maju Jaya, sebuah perusahaan manufaktur, menerima deviden dari PT Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan investasi yang terdaftar di Indonesia. Deviden tersebut merupakan penghasilan yang diterima PT Maju Jaya dari sumber di dalam negeri. Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 31E, PT Sejahtera Abadi wajib memotong PPh Pasal 31E sebelum mentransfer deviden kepada PT Maju Jaya.
Contoh lain, PT Karya Bersama menerima royalti dari penggunaan patennya oleh perusahaan lain di Indonesia. Pembayaran royalti ini juga akan dikenakan PPh Pasal 31E yang dipotong oleh perusahaan yang membayar royalti tersebut.
Perbandingan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 31E
PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 31E sama-sama merupakan jenis pajak penghasilan badan, namun memiliki perbedaan signifikan dalam mekanisme perhitungan dan pembayarannya. Berikut tabel perbandingannya:
Aspek | PPh Pasal 25 | PPh Pasal 31E |
---|---|---|
Dasar Perhitungan | Estimasi penghasilan neto tahunan | Penghasilan diterima (bunga, deviden, royalti, dll.) |
Mekanisme Pembayaran | Pembayaran secara berkala (bulanan) berdasarkan perhitungan sendiri | Pemotongan pajak di sumber oleh pembayar penghasilan |
Wajib Pajak yang Membayar | Wajib pajak badan sendiri | Pembayar penghasilan (misalnya, bank, perusahaan yang membayar deviden) |
Tarif Pajak | Bergantung pada tarif pajak badan yang berlaku | Bergantung pada tarif pajak badan yang berlaku |
Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 31E
- PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan estimasi penghasilan neto tahunan wajib pajak, sementara PPh Pasal 31E dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima.
- PPh Pasal 25 dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak, sedangkan PPh Pasal 31E dipotong langsung oleh pembayar penghasilan di sumbernya.
- PPh Pasal 25 merupakan kewajiban wajib pajak untuk memperkirakan dan membayar pajak penghasilannya secara berkala, sedangkan PPh Pasal 31E merupakan kewajiban pembayar penghasilan untuk memotong pajak sebelum mentransfer penghasilan kepada wajib pajak.
Perhitungan PPh Badan 31E
Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban pajak bagi perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan kena pajak (PKP). Perhitungan PPh Badan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu jenis PPh Badan adalah PPh Badan 31E, yang merupakan pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan neto atau laba bersih perusahaan. Berikut penjelasan detail mengenai perhitungan PPh Badan 31E.
Langkah-langkah Perhitungan PPh Badan 31E
Perhitungan PPh Badan 31E didasarkan pada laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan. Langkah-langkah perhitungannya secara umum adalah sebagai berikut:
- Menentukan laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan sesuai peraturan perpajakan.
- Menerapkan tarif pajak PPh Badan yang berlaku. Tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk penjelasan lebih lanjut, sebaiknya merujuk pada peraturan perpajakan terbaru.
- Mengalikan laba bersih dengan tarif pajak PPh Badan yang berlaku. Hasilnya adalah jumlah PPh Badan yang terutang.
Contoh Perhitungan PPh Badan 31E: Laba Bersih Rp 100.000.000
Misalkan sebuah perusahaan memiliki laba bersih sebesar Rp 100.000.000 dan tarif PPh Badan yang berlaku adalah 22%. Maka perhitungan PPh Badan 31E-nya adalah:
PPh Badan = Laba Bersih x Tarif PPh Badan = Rp 100.000.000 x 22% = Rp 22.000.000
Jadi, PPh Badan yang terutang adalah Rp 22.000.000.
Contoh Perhitungan PPh Badan 31E: Rugi Bersih Rp 50.000.000
Jika perusahaan mengalami kerugian bersih sebesar Rp 50.000.000, maka tidak ada PPh Badan yang terutang. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan, namun kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Rumus Perhitungan PPh Badan 31E
Keterangan | Rumus |
---|---|
PPh Badan Terutang | Laba Kena Pajak x Tarif PPh Badan |
Catatan: Laba Kena Pajak merupakan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan sesuai peraturan perpajakan. Tarif PPh Badan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Skenario Perhitungan PPh Badan 31E dengan Berbagai Kondisi Laba dan Rugi
Berikut beberapa skenario lain dengan asumsi tarif PPh Badan tetap 22%:
- Laba Bersih Rp 50.000.000: PPh Badan = Rp 50.000.000 x 22% = Rp 11.000.000
- Laba Bersih Rp 200.000.000: PPh Badan = Rp 200.000.000 x 22% = Rp 44.000.000
- Rugi Bersih Rp 10.000.000: PPh Badan = Rp 0 (Tidak ada PPh Badan yang terutang)
- Laba Bersih Rp 0: PPh Badan = Rp 0
Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas merupakan ilustrasi sederhana. Perhitungan sebenarnya mungkin lebih kompleks dan memerlukan pertimbangan faktor-faktor lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengisian SPT PPh Badan Terkait Pasal 31E
Pajak Penghasilan Pasal 31E merupakan pajak yang dipotong langsung oleh pembayar atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan. Memahami cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 31E dalam SPT Tahunan PPh Badan sangat penting untuk kepatuhan perpajakan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengisian SPT PPh Badan terkait PPh Pasal 31E.
Formulir SPT PPh Badan yang Relevan, Cara menghitung pph badan 31e
Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang relevan untuk pelaporan PPh Pasal 31E adalah Formulir 1771. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya secara tahunan. Bagian-bagian tertentu dalam formulir 1771 digunakan khusus untuk mencatat dan melaporkan PPh Pasal 31E yang telah dipotong dan disetor.
Langkah-Langkah Pengisian Formulir SPT PPh Badan Terkait PPh Pasal 31E
Pengisian Formulir 1771 untuk PPh Pasal 31E membutuhkan ketelitian. Berikut langkah-langkahnya:
- Kumpulkan Bukti Potong PPh Pasal 31E: Kumpulkan seluruh bukti potong PPh Pasal 31E yang telah diterima sepanjang tahun pajak.
- Hitung Total PPh Pasal 31E yang Dipotong: Jumlahkan seluruh nominal PPh Pasal 31E yang tertera pada bukti potong.
- Isi Formulir 1771: Masukkan total PPh Pasal 31E yang telah dihitung pada bagian yang sesuai di Formulir 1771. Bagian ini biasanya terdapat pada lampiran atau bagian khusus untuk mencantumkan bukti potong pajak.
- Verifikasi Keseluruhan Data: Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya sebelum menyampaikan SPT.
- Lampirkan Bukti Potong: Lampirkan seluruh bukti potong PPh Pasal 31E sebagai pendukung pelaporan.
Contoh Pengisian Formulir SPT PPh Badan dengan Data Fiktif
Berikut contoh pengisian data fiktif pada bagian yang relevan di Formulir 1771:
Kolom | Data Fiktif |
---|---|
Total PPh Pasal 31E yang dipotong | Rp 10.000.000 |
Jumlah bukti potong | 5 |
Catatan: Contoh di atas merupakan data fiktif dan hanya untuk ilustrasi. Data aktual akan berbeda-beda tergantung pada penghasilan dan bukti potong yang diterima.
Kolom-Kolom Penting dalam Formulir SPT PPh Badan yang Berkaitan dengan PPh Pasal 31E
Kolom-kolom penting yang perlu diperhatikan dalam Formulir 1771 terkait PPh Pasal 31E antara lain kolom untuk mencantumkan jumlah PPh Pasal 31E yang dipotong, jumlah bukti potong, dan rincian bukti potong tersebut. Kesalahan pengisian pada kolom-kolom ini dapat berdampak pada proses validasi SPT.
Poin-Poin Penting dalam Pengisian SPT PPh Badan Terkait PPh Pasal 31E
Pastikan untuk mengumpulkan semua bukti potong PPh Pasal 31E dengan teliti. Hitung total PPh Pasal 31E yang dipotong dengan akurat dan isi Formulir 1771 dengan lengkap dan benar. Lampirkan semua bukti potong sebagai pendukung. Periksa kembali seluruh data sebelum menyampaikan SPT untuk menghindari kesalahan.
Contoh Kasus dan Solusi Perhitungan PPh Badan 31E: Cara Menghitung Pph Badan 31e
Berikut disajikan tiga contoh kasus perhitungan PPh Badan 31E dengan tingkat kompleksitas yang berbeda. Penjelasan rinci dan perbandingan antar kasus akan membantu memahami penerapan aturan perpajakan ini dalam berbagai situasi bisnis. Tabel ringkasan akan memudahkan pemahaman komparatif dari setiap kasus.
Kasus 1: Perusahaan dengan Penghasilan Neto Sederhana
PT. Maju Jaya adalah perusahaan manufaktur dengan penghasilan neto sebesar Rp 500.000.000,- setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan. Perusahaan ini tidak memiliki penghasilan atau pengurangan pajak lainnya yang perlu dipertimbangkan. Perhitungan PPh Badan 31E dilakukan dengan tarif pajak 22%.
Perhitungan:
PPh Badan = Penghasilan Neto x Tarif Pajak = Rp 500.000.000,- x 22% = Rp 110.000.000,-
Kasus 2: Perusahaan dengan Penghasilan Neto dan Pengurangan Pajak
PT. Sejahtera Abadi adalah perusahaan jasa konsultan dengan penghasilan neto sebesar Rp 1.000.000.000,-. Namun, perusahaan ini memiliki pengurangan pajak berupa donasi yang telah diverifikasi sebesar Rp 100.000.000,-. Perhitungan PPh Badan 31E dilakukan dengan tarif pajak 22%.
Perhitungan:
Penghasilan Neto setelah Pengurangan Pajak = Rp 1.000.000.000,- – Rp 100.000.000,- = Rp 900.000.000,-
PPh Badan = Penghasilan Neto setelah Pengurangan Pajak x Tarif Pajak = Rp 900.000.000,- x 22% = Rp 198.000.000,-
Kasus 3: Perusahaan dengan Penghasilan Neto, Pengurangan Pajak, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
PT. Berkah Bersama adalah perusahaan perdagangan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 2.000.000.000,-. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan, penghasilan neto sebelum pengurangan pajak adalah Rp 1.500.000.000,-. Perusahaan ini memiliki pengurangan pajak berupa investasi di bidang penelitian dan pengembangan sebesar Rp 200.000.000,- dan memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 50.000.000,-. Perhitungan PPh Badan 31E dilakukan dengan tarif pajak 22%.
Perhitungan:
Penghasilan Neto setelah Pengurangan Pajak = Rp 1.500.000.000,- – Rp 200.000.000,- = Rp 1.300.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 1.300.000.000,- – Rp 50.000.000,- = Rp 1.250.000.000,-
PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak = Rp 1.250.000.000,- x 22% = Rp 275.000.000,-
Tabel Ringkasan Perhitungan PPh Badan 31E
Kasus | Penghasilan Neto | Pengurangan Pajak | Penghasilan Tidak Kena Pajak | PPh Badan (22%) |
---|---|---|---|---|
1 | Rp 500.000.000,- | – | – | Rp 110.000.000,- |
2 | Rp 1.000.000.000,- | Rp 100.000.000,- | – | Rp 198.000.000,- |
3 | Rp 1.500.000.000,- | Rp 200.000.000,- | Rp 50.000.000,- | Rp 275.000.000,- |
Perbedaan Perlakuan Pajak pada Masing-masing Kasus
Perbedaan utama terletak pada adanya pengurangan pajak dan penghasilan tidak kena pajak. Kasus 1 merupakan perhitungan paling sederhana tanpa adanya pengurangan. Kasus 2 memperhitungkan pengurangan pajak, sehingga mengurangi beban pajak. Kasus 3 memperhitungkan pengurangan pajak dan penghasilan tidak kena pajak, menghasilkan beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan kasus 2, namun lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan tanpa adanya pengurangan pajak dan penghasilan tidak kena pajak.
Dampak Pajak pada Perusahaan dengan Kondisi Keuangan yang Berbeda
Perusahaan dengan penghasilan neto yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar, meskipun proporsi terhadap penghasilan mungkin tetap sama (22%). Pengurangan pajak dan penghasilan tidak kena pajak memberikan dampak signifikan dalam mengurangi beban pajak, terutama bagi perusahaan dengan kondisi keuangan yang lebih baik dan mampu melakukan investasi atau donasi. Perusahaan dengan kondisi keuangan yang lebih lemah akan merasakan beban pajak yang lebih berat secara proporsional jika tidak memiliki pengurangan pajak.
Referensi dan Peraturan Terkait
Memahami perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 31E membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang akurat dan terkini sangat krusial untuk memastikan perhitungan pajak yang benar dan menghindari potensi masalah hukum. Berikut ini beberapa referensi penting yang dapat membantu Anda dalam memahami dan menerapkan ketentuan PPh Badan Pasal 31E.
Peraturan Perundang-undangan Terkait PPh Badan Pasal 31E
Ketentuan mengenai PPh Badan Pasal 31E diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan tersebut secara berkala diperbarui, sehingga penting untuk selalu merujuk pada versi terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa peraturan yang relevan mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Badan Pasal 31E. Selalu periksa situs resmi DJP untuk mendapatkan informasi terbaru.
Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Situs resmi DJP merupakan sumber informasi terpercaya untuk segala hal yang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia, termasuk PPh Badan Pasal 31E. Di situs tersebut, Anda dapat menemukan berbagai informasi, seperti Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pedoman teknis, dan berbagai publikasi lainnya yang berkaitan dengan perhitungan dan pelaporan PPh Badan Pasal 31E. Penggunaan situs resmi DJP sangat direkomendasikan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mutakhir.
Daftar Istilah dan Definisi Penting
Memahami istilah-istilah kunci sangat penting dalam perhitungan PPh Badan Pasal 31E. Berikut beberapa istilah dan definisi penting yang perlu dipahami:
- PPh Badan: Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha.
- Pasal 31E: Pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang pengurangan pajak penghasilan atas dividen yang diterima dari perusahaan lain.
- Dividen: Bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
- Saham: Bukti kepemilikan atas sebagian modal suatu perusahaan.
- Beban Pajak: Jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
- Kredit Pajak: Pengurangan pajak yang diizinkan oleh pemerintah.
Pertanyaan Umum Terkait PPh Badan Pasal 31E
Beberapa pertanyaan umum sering muncul terkait perhitungan dan pelaporan PPh Badan Pasal 31E. Berikut beberapa di antaranya beserta jawaban ringkasnya:
- Persyaratan untuk mendapatkan pengurangan PPh Pasal 31E: Wajib pajak harus memenuhi persyaratan kepemilikan saham minimal dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cara menghitung pengurangan PPh Pasal 31E: Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah dividen yang diterima dengan tarif tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagaimana cara melaporkan pengurangan PPh Pasal 31E: Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Apa sanksi jika terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan PPh Pasal 31E: Sanksi dapat berupa denda administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Panduan Singkat Memahami PPh Badan Pasal 31E bagi Pemula
Bagi pemula, memahami PPh Badan Pasal 31E dapat terasa rumit. Berikut panduan singkatnya:
PPh Pasal 31E memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan yang menerima dividen dari perusahaan lain. Besarnya pengurangan bergantung pada persentase kepemilikan saham dan peraturan yang berlaku. Perhitungannya melibatkan perkalian antara jumlah dividen yang diterima dengan persentase pengurangan yang diizinkan. Pastikan untuk selalu mengacu pada peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan.
Terakhir
Memahami dan menerapkan cara menghitung PPh Badan 31E dengan benar merupakan kunci kepatuhan perpajakan yang baik. Dengan pemahaman yang komprehensif, perusahaan dapat memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Semoga panduan ini memberikan manfaat dan membantu perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lancar dan efisien.