Opikini.com – Cara Menghitung PPh Pasal 29 Panduan Lengkap. Cara menghitung PPh Pasal 29 seringkali menjadi pertanyaan bagi wajib pajak. Pajak penghasilan pasal 29 ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan neto tahunan dari wajib pajak badan. Memahami perhitungannya penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan menghindari potensi denda. Panduan ini akan menjelaskan secara detail langkah-langkah perhitungannya, mulai dari definisi hingga contoh kasus yang praktis.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif peraturan perundang-undangan yang terkait, prosedur perhitungan yang sistematis, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta contoh kasus yang beragam untuk memperjelas pemahaman. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat menghitung PPh Pasal 29 dengan akurat dan efisien.
Definisi PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan neto (bersih) wajib pajak badan. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dikenakan langsung pada penghasilan karyawan, atau PPh Pasal 25 yang merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran, PPh Pasal 29 dihitung dan dibayarkan setelah periode pajak berakhir, berdasarkan penghasilan neto yang telah dihitung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini memastikan kewajiban pajak badan dihitung secara komprehensif dan akurat berdasarkan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tahun pajak.
PPh Pasal 29 merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara dan mendorong kepatuhan perpajakan. Pemahaman yang tepat tentang perhitungan dan kewajiban PPh Pasal 29 sangat penting bagi wajib pajak badan untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.
Subjek Pajak PPh Pasal 29, Cara menghitung pph pasal 29
Subjek pajak yang dikenai PPh Pasal 29 adalah badan usaha, baik itu perusahaan perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), dan bentuk badan usaha lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak badan ini wajib menghitung dan membayar PPh Pasal 29 atas penghasilan neto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Perlu diingat, terdapat pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga penting untuk selalu mengacu pada regulasi terbaru.
Contoh Kasus PPh Pasal 29
Sebuah PT “Maju Jaya” memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 1.000.000.000,- selama tahun pajak 2023. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan, seperti biaya operasional, penyusutan, dan beban lainnya, penghasilan neto PT “Maju Jaya” menjadi Rp 500.000.000,-. Dengan tarif PPh Pasal 29 sebesar 25% (sebagai contoh), maka PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan adalah Rp 125.000.000,- (Rp 500.000.000,- x 25%). Angka ini merupakan ilustrasi dan tarif pajak dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Perbandingan PPh Pasal 29 dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25
Aspek | PPh Pasal 29 | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 25 |
---|---|---|---|
Subjek Pajak | Badan Usaha | Karyawan | Badan Usaha |
Dasar Pengenaan Pajak | Penghasilan Neto Tahunan | Penghasilan Bruto Bulanan | Estimasi Penghasilan Neto Tahunan |
Waktu Pembayaran | Setelah Tahun Pajak Berakhir | Bulanan | Bulanan (Angsuran) |
Cara Perhitungan | Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan | Berdasarkan Penghasilan Bruto | Berdasarkan Estimasi Penghasilan Neto |
Perbedaan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25
Karakteristik | PPh Pasal 29 | PPh Pasal 25 |
---|---|---|
Dasar Perhitungan | Penghasilan Neto Sesungguhnya Setelah Tahun Pajak Berakhir | Estimasi Penghasilan Neto Sepanjang Tahun |
Waktu Pembayaran | Sekali Setelah Tahun Pajak | Angsuran Bulanan |
Tujuan | Pajak Definitif Tahunan | Pajak Angsuran untuk Mengurangi Beban Pajak Definitif |
Risiko | Risiko Tunggakan Pajak Lebih Besar Jika Estimasi PPh Pasal 25 Terlalu Rendah | Risiko Kelebihan Bayar Jika Estimasi PPh Pasal 25 Terlalu Tinggi |
Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 29: Cara Menghitung Pph Pasal 29
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami dasar hukumnya krusial untuk memastikan kepatuhan dan menghindari kesalahan perhitungan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai landasan hukum yang mengatur perhitungan PPh Pasal 29.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Perhitungan PPh Pasal 29
Perhitungan PPh Pasal 29 berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut saling berkaitan dan membentuk kerangka hukum yang komprehensif. Pemahaman yang menyeluruh atas peraturan ini sangat penting untuk melakukan perhitungan yang akurat dan sesuai ketentuan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): UU ini merupakan landasan utama dalam sistem perpajakan penghasilan di Indonesia. Pasal-pasal di dalamnya memberikan kerangka umum mengenai objek pajak, subjek pajak, dan tata cara perhitungan pajak.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Undang-undang ini melakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan terhadap UU PPh sebelumnya, termasuk beberapa aspek yang relevan dengan perhitungan PPh Pasal 29.
- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPh: Pemerintah menerbitkan berbagai PP dan PMK untuk memberikan penjelasan lebih detail dan teknis mengenai implementasi UU PPh, termasuk pedoman perhitungan PPh Pasal 29. Contohnya, PMK yang mengatur tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.
Pasal-Pasal Penting dalam Peraturan Perpajakan yang Berkaitan dengan Perhitungan PPh Pasal 29
Beberapa pasal dalam UU PPh dan peraturan turunannya sangat relevan dalam menghitung PPh Pasal 29. Pasal-pasal ini memberikan definisi, batasan, dan mekanisme perhitungan yang perlu dipahami dengan baik.
- Pasal 29 UU PPh: Pasal ini secara spesifik membahas tentang kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak tertentu.
- Pasal [sebutkan nomor pasal terkait penghasilan kena pajak]: Pasal ini menjelaskan tentang bagaimana menentukan penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 29.
- Pasal [sebutkan nomor pasal terkait tarif pajak]: Pasal ini menentukan tarif pajak yang berlaku untuk perhitungan PPh Pasal 29, yang bisa berbeda tergantung penghasilan kena pajak.
Ringkasan Poin-Poin Penting Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 29
Sebagai ringkasan, perhitungan PPh Pasal 29 berpedoman pada UU PPh, perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya berupa PP dan PMK. Pemahaman yang komprehensif atas pasal-pasal kunci dalam peraturan tersebut sangat penting untuk menghitung PPh Pasal 29 dengan benar.
- Dasar hukum utama adalah UU PPh dan peraturan turunannya.
- Penghasilan kena pajak (PKP) merupakan faktor utama dalam perhitungan.
- Tarif pajak ditentukan berdasarkan PKP.
- Peraturan pelaksana memberikan detail teknis perhitungan.
Alur Hukum Perhitungan PPh Pasal 29
Alur hukum perhitungan PPh Pasal 29 dimulai dari UU PPh sebagai landasan utama. Kemudian, peraturan pelaksana seperti PP dan PMK memberikan detail teknis dan petunjuk operasional. Wajib pajak kemudian mengikuti alur tersebut dalam menghitung dan membayar PPh Pasal 29.
Alur Hukum: UU PPh → PP & PMK → Perhitungan dan Pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak
Prosedur Perhitungan PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan neto wajib pajak badan. Perhitungannya berbeda dengan PPh Pasal 25 yang bersifat prepaid. Memahami prosedur perhitungannya sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Berikut uraian langkah-langkah perhitungannya.
Langkah-langkah Perhitungan PPh Pasal 29
Perhitungan PPh Pasal 29 diawali dengan menghitung penghasilan kena pajak (PKP) terlebih dahulu. Setelah PKP didapatkan, maka akan dihitung besarnya PPh Pasal 29 yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang sistematis dan harus dilakukan secara berurutan.
- Menentukan Penghasilan Bruto: Jumlah seluruh penghasilan yang diterima selama periode pajak (biasanya satu tahun buku).
- Menghitung Beban Pajak yang Dapat Dikurangi: Beban pajak ini meliputi berbagai pos pengurang penghasilan bruto, seperti biaya operasional, penyusutan, dan kerugian yang diperbolehkan. Peraturan perpajakan mengatur secara detail pos-pos biaya yang dapat dikurangkan.
- Menghitung Penghasilan Neto: Penghasilan neto didapatkan dengan mengurangi penghasilan bruto dengan beban pajak yang dapat dikurangkan.
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP merupakan penghasilan neto setelah dikurangi dengan pengurangan lainnya yang diizinkan sesuai peraturan perpajakan.
- Menghitung PPh Pasal 29 Terutang: Besarnya PPh Pasal 29 terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku atas PKP. Tarif ini bervariasi dan dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Melakukan Pembayaran PPh Pasal 29: Setelah menghitung PPh Pasal 29 terutang, wajib pajak harus melakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 29
Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 29 dengan data fiktif. Perlu diingat bahwa contoh ini hanya untuk ilustrasi dan mungkin tidak mencerminkan situasi aktual. Tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku dapat berubah sewaktu-waktu.
Keterangan | Jumlah (Rp) |
---|---|
Penghasilan Bruto | 1.000.000.000 |
Beban Pajak yang Dapat Dikurangi | 600.000.000 |
Penghasilan Neto | 400.000.000 |
Pengurangan Lainnya yang Diizinkan | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 400.000.000 |
PPh Pasal 29 Terutang (asumsi tarif 25%) | 100.000.000 |
Penjelasan: Pada contoh di atas, dengan asumsi tarif pajak 25%, maka PPh Pasal 29 yang terutang adalah Rp 100.000.000.
Flowchart Perhitungan PPh Pasal 29
Berikut gambaran alur perhitungan PPh Pasal 29 dalam bentuk flowchart. Flowchart ini memberikan visualisasi langkah-langkah perhitungan secara sistematis.
[Deskripsi Flowchart: Mulai -> Penghasilan Bruto -> Beban Pajak yang Dapat Dikurangi -> Penghasilan Neto -> Pengurangan Lainnya -> Penghasilan Kena Pajak (PKP) -> Tarif Pajak -> PPh Pasal 29 Terutang -> Pembayaran -> Selesai]
Panduan Langkah Demi Langkah Perhitungan PPh Pasal 29
Berikut panduan langkah demi langkah perhitungan PPh Pasal 29 dalam bentuk poin-poin:
- Kumpulkan seluruh data penghasilan dan biaya selama periode pajak.
- Hitung penghasilan bruto.
- Tentukan beban pajak yang dapat dikurangkan sesuai peraturan perpajakan.
- Hitung penghasilan neto (Penghasilan Bruto – Beban Pajak yang Dapat Dikurangi).
- Kurangi penghasilan neto dengan pengurangan lainnya yang diizinkan.
- Tentukan PKP (Penghasilan Neto setelah pengurangan).
- Hitung PPh Pasal 29 terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
- Bayar PPh Pasal 29 sesuai jatuh tempo.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPh Pasal 29
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, yang dikenakan atas penghasilan neto wajib pajak badan, dipengaruhi oleh beberapa faktor penting. Memahami faktor-faktor ini krusial untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari potensi sengketa dengan otoritas pajak. Berikut ini penjelasan lebih detail mengenai faktor-faktor tersebut dan bagaimana pengaruhnya terhadap besaran PPh Pasal 29 yang terutang.
Penghasilan Neto
Faktor utama yang menentukan besarnya PPh Pasal 29 adalah penghasilan neto wajib pajak badan. Penghasilan neto dihitung setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan secara fiskal. Semakin tinggi penghasilan neto, maka semakin besar pula PPh Pasal 29 yang harus dibayar. Sebagai contoh, jika perusahaan A memiliki penghasilan neto Rp 1 miliar, maka PPh Pasal 29 yang terutang akan lebih besar dibandingkan perusahaan B yang hanya memiliki penghasilan neto Rp 500 juta, dengan asumsi tarif pajak yang sama.
Tarif Pajak
Tarif pajak PPh Pasal 29 merupakan persentase yang diterapkan terhadap penghasilan neto. Tarif ini ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan tarif pajak akan langsung berdampak pada besarnya PPh Pasal 29 yang terutang. Misalnya, jika tarif pajak naik dari 25% menjadi 28%, maka PPh Pasal 29 yang terutang akan meningkat sebesar 3% dari penghasilan neto.
Beban Pajak yang Dapat Dikreditkan
Wajib pajak badan dapat mengkreditkan pajak-pajak tertentu yang telah dibayar sebelumnya terhadap kewajiban PPh Pasal 29. Pajak yang dapat dikreditkan ini dapat mengurangi jumlah PPh Pasal 29 yang harus dibayar. Semakin besar pajak yang dapat dikreditkan, maka semakin kecil PPh Pasal 29 yang terutang. Contohnya, pajak pertambahan nilai (PPN) masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan terhadap PPh Pasal 29.
Pengurangan dan Pemotongan
Beberapa pengurangan dan pemotongan yang diizinkan secara fiskal juga dapat memengaruhi penghasilan neto, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi besarnya PPh Pasal 29. Contohnya, pengurangan untuk biaya penelitian dan pengembangan atau penyisihan kerugian dapat mengurangi penghasilan neto dan mengurangi PPh Pasal 29 yang terutang.
Ikhtisar Faktor-faktor dan Pengaruhnya
Faktor | Pengaruh terhadap Perhitungan PPh Pasal 29 | Contoh |
---|---|---|
Penghasilan Neto | Semakin tinggi penghasilan neto, semakin besar PPh Pasal 29 yang terutang. | Penghasilan neto Rp 1 miliar akan menghasilkan PPh Pasal 29 yang lebih besar daripada penghasilan neto Rp 500 juta (dengan tarif pajak yang sama). |
Tarif Pajak | Kenaikan tarif pajak akan meningkatkan PPh Pasal 29 yang terutang. | Kenaikan tarif pajak dari 25% menjadi 28% akan meningkatkan PPh Pasal 29 sebesar 3% dari penghasilan neto. |
Beban Pajak yang Dapat Dikreditkan | Meningkatkan beban pajak yang dapat dikreditkan akan menurunkan PPh Pasal 29 yang terutang. | Kredit pajak PPN masukan akan mengurangi jumlah PPh Pasal 29 yang harus dibayar. |
Pengurangan dan Pemotongan | Pengurangan dan pemotongan yang diizinkan akan menurunkan penghasilan neto dan mengurangi PPh Pasal 29 yang terutang. | Pengurangan biaya penelitian dan pengembangan akan menurunkan penghasilan neto dan PPh Pasal 29 yang terutang. |
Contoh Kasus dan Solusi Perhitungan PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang dibayar oleh wajib pajak badan. Perhitungannya didasarkan pada penghasilan kena pajak (PKP) dan tarif pajak yang berlaku. Memahami perhitungan ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi denda. Berikut beberapa contoh kasus untuk memperjelas proses perhitungannya.
Kasus 1: Perusahaan dengan PKP di Bawah Batas Pengenaan Pajak
Contoh ini menggambarkan situasi di mana PKP perusahaan berada di bawah batas pengenaan pajak sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 29.
PT. Maju Jaya memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 400.000.000 dan biaya yang dikurangkan sebesar Rp 450.000.000. Dengan demikian, PKP PT. Maju Jaya adalah -Rp 50.000.000 (rugi). Karena PKP negatif, PT. Maju Jaya tidak perlu membayar PPh Pasal 29.
Kasus 2: Perusahaan dengan PKP di Atas Batas Pengenaan Pajak, Tarif Pajak 25%
Kasus ini menunjukkan perhitungan PPh Pasal 29 dengan PKP yang melebihi batas pengenaan pajak dan tarif pajak 25%.
PT. Sejahtera Abadi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 2.000.000.000 dan biaya yang dikurangkan sebesar Rp 1.000.000.000. PKP PT. Sejahtera Abadi adalah Rp 1.000.000.000. Dengan tarif pajak 25%, PPh Pasal 29 yang terutang adalah Rp 250.000.000 (Rp 1.000.000.000 x 25%).
Kasus 3: Perusahaan dengan PKP di Atas Batas Pengenaan Pajak, Tarif Pajak 22%
Contoh ini memperlihatkan perhitungan PPh Pasal 29 dengan PKP di atas batas pengenaan pajak, namun dengan tarif pajak 22% karena adanya insentif atau peraturan perpajakan lainnya.
PT. Berkembang Pesat memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 1.500.000.000 dan biaya yang dikurangkan sebesar Rp 500.000.000. PKP PT. Berkembang Pesat adalah Rp 1.000.000.000. Karena memenuhi syarat tertentu, PT. Berkembang Pesat dikenakan tarif pajak 22%, sehingga PPh Pasal 29 yang terutang adalah Rp 220.000.000 (Rp 1.000.000.000 x 22%).
Analisis Komparatif Ketiga Kasus
Ketiga kasus di atas menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 29 bergantung pada PKP dan tarif pajak yang berlaku. Jika PKP negatif, tidak ada pajak yang terutang. Besarnya PPh Pasal 29 yang terutang akan meningkat seiring dengan peningkatan PKP. Tarif pajak juga berpengaruh signifikan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar.
Studi Kasus Kompleks: Penggabungan Beberapa Faktor
Sebuah perusahaan multinasional, PT. Global Sukses, memiliki beberapa anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan A memiliki PKP Rp 500.000.000 dengan tarif 25%, anak perusahaan B memiliki PKP Rp 750.000.000 dengan tarif 22%, dan anak perusahaan C mengalami kerugian sehingga PKP -Rp 100.000.000. PT. Global Sukses sebagai induk perusahaan perlu mengkonsolidasikan PKP dari seluruh anak perusahaan untuk menghitung PPh Pasal 29. Setelah dikonsolidasikan, PKP total adalah Rp 1.150.000.000 (500.000.000 + 750.000.000 – 100.000.000). Dengan asumsi tarif pajak konsolidasi 23%, maka PPh Pasal 29 yang terutang adalah Rp 264.500.000 (Rp 1.150.000.000 x 23%). Perhitungan ini mempertimbangkan kompleksitas struktur perusahaan dan berbagai tarif pajak yang berlaku untuk masing-masing anak perusahaan.
Simpulan Akhir
Menghitung PPh Pasal 29 memang memerlukan ketelitian dan pemahaman yang mendalam. Namun, dengan panduan langkah demi langkah dan contoh kasus yang telah diuraikan, diharapkan proses perhitungan menjadi lebih mudah dipahami. Ingatlah untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keakuratan perhitungan PPh Pasal 29 Anda.