Advertisement

Mau Perpanjang SIM C Kab Bogor Tanpa E-KTP? Begini Caranya

Advertisement

Jangan perpanjang sim C kab Bogor tanpa e-ktp jika belum tahu syaratnya, daripada anda sudah cape-cape datang ke polres Bogor yang ada di Pemda Cibinong tepatnya di Jalan Tegar Beriman tetapi tidak bisa perpanjang maupun membuat sim baru baik motor maupun mobil seperti yang saya alami.

Ceritanya bulan September 2016 saya sudah selesai melakukan perekaman data e-ktp di kecamatan Cibinong tetapi seperti kita tahu untuk kabupaten Bogor untuk mendapatkan e-ktp harus menunggu 3-6 bulan.

Awalnya saya diberitahu ktp elektronik akan jadi pada bulan Februari 2017 tetapi kenyataanya saat datang ke kantor kecamatan, e-ktp diperkirakan baru bisa dicetak pada bulan April 2017, parahnya SIM C saya akan habis bulan Februari 2017 jadi mau tidak mau harus perpajang sim tanpa e-ktp.

Syarat Perpanjang SIM C Kab Bogor Tanpa E-KTP

Advertisement

Nah bagi anda yang kebetulan ingin membuat baru atau memperpanjang sim di kabupaten Bogor tanpa e-ktp berikut adalah beberapa syarat yang harus dipersiapkan.

  1. Pastikan anda sudah melakukan perekaman data e-ktp.
  2. Siapkan foto berwarna ukuran 3×4 1 buah.
  3. Pergi ke kantor kecamatan sesuai domisili, karena saya KTP saya Cibinong jadi saya pergi ke Kantor Kec Cibinong untuk membuat surat keterangan pengganti e-ktp yang menerangkan bahwa anda sudah melakukan perekaman, ini berbeda dengan surat selembar yang akan digunakan untuk mengambil e-ktp. Caranya bawa bukti untuk pengambilan e-ktp, foto copy ktp lama & kk (buat jaga-jaga jika ditanya). Bilang ke bagian yang ada didekat pintu masuk ke ruang foto anda ingin membuat surat keterangan untuk keperluan membuat sim.
  4. Setelah surat keterangan selesai dibuat, dibubuhi cap dan foto kemudian foto copy seperlunya, misal 4 lembar.
  5. Kemudian balik lagi ke loket dan bilang ingin legalisir dengan memberikan foto copy dan surat keterangan asli tersebut.
  6. Tunggu sampai dipanggil, dan jika surat keterangan asli + foto copy yang sudah dilegalisir didapat baru pergi ke Polres Bogor (Pemda Cibinong).
  7. Setelah sampai di Polres, cari tukang foto copy dan beli map berwarna biru lalu pergi ke belakang untuk tes kesehatan (bayar 30 ribu).
  8. Setelah tes kesehatan selesai, lalu pergi ke bagian perpanjangan sim dan silahkan ikuti semua prosedurnya sampai selesai.

Penting :

  1. Usahakan datang sebelum jam 10, lebih pagi lebih baik agar bisa langsung mengurus perpanjang sim ke polres.
  2. Jika ingin memperpanjang sim usahakan datang sebelum jam 11.00 di polres karena jika lewat maka loketnya tutup.

Contoh surat keterangan sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Syarat Perpanjang SIM C Kab Bogor Tanpa E-KTP

Seperti terlihat pada gambar diatas, surat keterangan tersebut berisi data seperti NIK, nama, alamat dan lainnya dan dibagian bawah nya ada keterangan surat tersebut berfungsi sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sampai kita menerima KTP elektronik.

Bisakah hanya pakai KTP lama (biasa) dan SIM Lama?

Berdasar pengalaman saya tidak bisa, karena tadi pagi saya terpaksa harus balik ke kantor kecamatan untuk meminta surat keterangan tersebut dan akhirnya tidak bisa memperpanjang sim c hari ini karena ketika kembali ke polres loketnya sudah tutup jam 11.

Itulah sedikit pengalaman mengurus perpanjangan sim c tanpa e-ktp yaitu harus membuat surat keterangan pengganti e-ktp dulu baru pergi ke polres.

Berapa biaya perpanjang sim C kab Bogor tahun 2017? nanti saya akan update karena rencananya lusa akan kembali kesana karena hari ini setelah kembali ke polres loketnya sudah tutup.