Karena belum tahu apa saja syarat membuat akta kelahiran terutama di kabupaten Bogor, akhirnya saya coba langsung datangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang berada di pemda Cibinong sebelum pom bensin yang mau ke stadion pakansari.
Oh iya hampir lupa jika anda membawa kendaraan maka parkirnya di lapangan sebelah kantor disduk capil, baik mobil maupun motor sama tempatnya.
Singkat cerita akhirnya saya sampai di area kantor disdukcapil kab Bogor dan lokasi untuk pembuatan akte anak ada dibagian belakang, jadi setelah masuk lurus saja kebelakang lalu belok kiri dan nanti di pintu ke dua akan terlihat banyak orang yang sedang antri.
Apa Saja Syarat Membuat AKTA Kelahiran?
Karena saya datang sudah agak siang dan melihat antrian sudah banyak akhirnya saya urungkan niat untuk membuat akte kelahiran hari itu dan hanya menanyakan pada petugas berapa hari akte jadi? dan jawabnya cuma satu hari asalkan syarat-syarat sudah lengkap.
Lalu apa saja syarat untuk membuat akte kelahiran anak di kabupaten Bogor tahun 2017? berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi.
- FC E-KTP 2 orang saksi.
- Formulir pelaporan kelahiran, ini bisa diminta dibagian informasi yang ada diluar sebelah kiri lalu isi dan siapkan materai 6.000.
- Surat kelahiran dari bidan / dokter / sptjm kelahiran (Asli).
- FC Akta Nikah / surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA (tidak masalah jika anda menikah diluar Kab Bogor karena bisa minta legasir di KUA sesuai domisili)
- FC Kartu Keluarga terbaru yang sudah mencantumkan nama anak yang akan dibuat aktanya.
- FC E-KTP atau jika belum ada bisa pakai surat keterangan perekaman e-ktp (sama seperti saat memperpanjang sim)
- FC E-KTP Pemohon jika usia sudah atau lebih dari 17 tahun.
- FC Ijazah jika ada.
- Surat kematian orang tua dari Desa jika orang tua sudah meninggal dunia.
- FC Akte kelahiran saudara kandung jika memiliki.
Nah itulah 10 syarat membuat akta kelahiran 2017 di Kabupaten Bogor tapi sepertinya didaerah lain pun sama saja.
Baca Juga : Mengganti e-KTP Rusak.
Pada poin ke 5 ada syarat untuk melampirkan KK terbaru jadi sebelum anda membuat akte harus membuat kartu kelarga dulu (penambahan anggota keluarga).
Untuk membuat kartu keluarga tidak terlalu sulit, pertama-tama anda datang dulu ke RT untuk minta surat pengatar lalu ke RW, kelurahan untuk meminta form pembuatan kk dan setelah itu ke kecamatan.
Jika kita lihat semua persyaratan pembuatan akte kelahiran diatas maka jelas tidak ada yang sulit dan bisa diurus sendiri karena tadi ketika saya tanya pada petugasnya, ternyata akta kelahiran itu bisa ditunggu alias jadi hari itu juga.
Catatan : Tulisan ini akan saya update jika ada perubahan setelah besok akan mengurus sendiri pembuatan akta kelahiran anak tanpa perlu repot atau membayar mahal calo atau jasa pembuatan akte karena syaratnya mudah dan cepat cuma 1 hari langsung jadi. Baca kelanjutannya : cuma 3 jam akte kelahiran anak kedua sudah jadi.