Opikini.com – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif PPh Pasal 31E. Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31E mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya prosesnya sistematis dan dapat dipahami dengan mudah. Pajak penghasilan Pasal 31E merupakan pungutan pajak atas penghasilan tertentu, berbeda dengan PPh Pasal 21 yang lebih umum dikenal. Pemahaman yang baik tentang tarif, objek pajak, dan prosedur perhitungan akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat.
Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 31E secara detail, mulai dari memahami definisi dan subjek pajak hingga contoh kasus perhitungan untuk berbagai skenario penghasilan. Dengan contoh-contoh yang diberikan, diharapkan Anda dapat dengan mudah menerapkan pengetahuan ini dalam menghitung pajak penghasilan Anda sendiri.
Pajak Penghasilan Pasal 31E

Pajak Penghasilan Pasal 31E merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk pembayaran atas jasa, baik berupa uang maupun barang. Sistem pemotongan pajak ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Subjek Pajak PPh Pasal 31E
Subjek pajak yang dikenakan PPh Pasal 31E adalah pemberi jasa, baik berupa orang pribadi maupun badan usaha, yang melakukan pembayaran atas jasa kepada pihak lain. Pembayaran jasa ini harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Objek Pajak PPh Pasal 31E
Objek pajak PPh Pasal 31E adalah penghasilan berupa pembayaran atas jasa yang diberikan. Beberapa contoh objek pajak ini meliputi honorarium, royalti, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang bersifat non-karyawan. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pembayaran atas jasa dikenakan PPh Pasal 31E; terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Contoh Kasus Penerapan PPh Pasal 31E
Misalnya, seorang konsultan memberikan jasa konsultasi kepada sebuah perusahaan dengan nilai honorarium Rp 50.000.000. Perusahaan tersebut sebagai pemberi jasa wajib memotong PPh Pasal 31E sebesar 20% (tarif umum) dari total honorarium, yaitu Rp 10.000.000. Kemudian, perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan memberikan bukti potong kepada konsultan sebagai bukti pembayaran pajaknya.
Perbandingan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 31E, Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif pph pasal 31e
Berikut tabel perbandingan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 31E untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan kedua jenis pajak ini:
Aspek | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 31E |
---|---|---|
Subjek Pajak | Pemberi kerja (perusahaan) | Pemberi jasa (perusahaan/perseorangan) |
Objek Pajak | Penghasilan karyawan | Pembayaran atas jasa (non-karyawan) |
Metode Pemotongan | Dipotong dari gaji/upah karyawan | Dipotong dari pembayaran jasa |
Tarif Pajak | Bergantung pada penghasilan kena pajak | Umumnya 20%, tetapi dapat berbeda tergantung jenis jasa dan perjanjian |
Tarif PPh Pasal 31E
Pajak Penghasilan Pasal 31E merupakan pajak yang dipotong langsung dari penghasilan bruto wajib pajak (WP) orang pribadi. Penerapannya bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara berkala. Pemahaman yang baik tentang tarif dan perhitungannya sangat penting bagi WP agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.
Tarif PPh Pasal 31E bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan bruto, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Tarif ini diterapkan atas penghasilan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu. Perhitungannya relatif sederhana, namun tetap memerlukan ketelitian untuk menghindari kesalahan.
Tarif PPh Pasal 31E yang Berlaku
Tarif PPh Pasal 31E bervariasi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui tarif terbaru, sebaiknya selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebagai gambaran umum, tarifnya umumnya dibagi dalam beberapa bracket penghasilan dengan persentase yang berbeda untuk setiap bracket tersebut.
Sebagai contoh (tarif ini bersifat ilustrasi dan dapat berubah, silakan cek peraturan terbaru dari DJP):
Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif (%) |
---|---|
0 – 50.000.000 | 5% |
50.000.001 – 250.000.000 | 15% |
> 250.000.000 | 25% |
Penerapan Tarif pada Penghasilan Bruto
Penerapan tarif PPh Pasal 31E dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku pada bracket penghasilan tersebut. Jika penghasilan bruto berada pada rentang lebih dari satu bracket, maka perhitungan dilakukan secara bertahap. Pertama, pajak dihitung untuk penghasilan di bracket terendah, kemudian sisanya dihitung dengan tarif bracket berikutnya, dan seterusnya.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 31E
Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 31E untuk berbagai besaran penghasilan, menggunakan ilustrasi tarif pada tabel di atas. Perlu diingat bahwa ini hanya contoh dan tarif sebenarnya dapat berbeda.
Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto Rp 50.000.000
Penghasilan Bruto: Rp 50.000.000
Tarif Pajak: 5%
PPh Pasal 31E: Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto Rp 100.000.000
Penghasilan Bruto: Rp 100.000.000
Pajak untuk 50 juta pertama (5%): Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Pajak untuk 50 juta berikutnya (15%): Rp 50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Total PPh Pasal 31E: Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.000.000
Alur Perhitungan PPh Pasal 31E
Berikut flowchart alur perhitungan PPh Pasal 31E. Flowchart ini menggambarkan langkah-langkah umum dan mungkin perlu disesuaikan dengan peraturan perpajakan terkini.
[Berikut deskripsi flowchart: Mulai -> Tentukan Penghasilan Bruto -> Tentukan Bracket Penghasilan -> Hitung Pajak Berdasarkan Tarif yang Berlaku -> Jika Penghasilan Melebihi Satu Bracket, Hitung Pajak Bertahap -> Jumlahkan Pajak dari Semua Bracket -> Total PPh Pasal 31E -> Selesai]
Prosedur Perhitungan PPh Pasal 31E
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 31E merupakan proses yang penting bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari berbagai sumber, seperti bunga, deviden, dan royalti. Memahami prosedur perhitungan ini akan membantu Anda memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Berikut uraian langkah-langkahnya secara sistematis.
Penghasilan Bruto yang Dikenakan Pajak
Langkah pertama dalam menghitung PPh Pasal 31E adalah menentukan penghasilan bruto yang dikenakan pajak. Penghasilan bruto ini meliputi seluruh penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan. Contoh penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto adalah bunga deposito, dividen saham, royalti atas hak cipta, dan lain sebagainya. Penting untuk mencatat semua penerimaan penghasilan tersebut dengan teliti dan akurat.
Potongan yang Diperbolehkan
Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dan menghitung potongan-potongan yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto. Potongan-potongan ini dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi besarnya pajak yang terutang. Jenis potongan yang diperbolehkan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Informasi lebih detail mengenai jenis dan besaran potongan dapat dilihat di peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 31E
Misalkan seorang wajib pajak menerima penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000,- dari bunga deposito. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan sebesar Rp10.000.000,-, maka penghasilan kena pajaknya menjadi Rp90.000.000,-. Dengan tarif PPh Pasal 31E yang berlaku (misal, untuk ilustrasi, anggap tarifnya 20%), maka PPh Pasal 31E yang terutang adalah Rp18.000.000,- (Rp90.000.000,- x 20%). Perlu diingat bahwa tarif ini bersifat ilustrasi dan dapat berubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk perhitungan yang akurat, selalu rujuk pada peraturan perpajakan terbaru.
Panduan Langkah Demi Langkah Perhitungan PPh Pasal 31E
- Tentukan penghasilan bruto dari semua sumber yang dikenakan PPh Pasal 31E.
- Hitung total biaya-biaya yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Kurangi penghasilan bruto dengan total biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
- Cari tahu tarif PPh Pasal 31E yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.
- Kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh Pasal 31E yang berlaku untuk mendapatkan jumlah PPh Pasal 31E yang terutang.
- Bayar PPh Pasal 31E yang terutang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Contoh Kasus dan Perhitungan: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif Pph Pasal 31e
Setelah memahami dasar-dasar perhitungan PPh Pasal 31E, mari kita praktikkan dengan beberapa contoh kasus. Berikut ini akan dijelaskan tiga skenario berbeda dengan penghasilan dari sumber yang beragam, disertai perhitungan detailnya. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penerapan PPh Pasal 31E dalam berbagai situasi.
Perhitungan PPh Pasal 31E untuk Pekerja Tetap
Pak Budi adalah seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan. Ia memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun (mengingat status kawin dan memiliki 3 tanggungan). Berikut perhitungan PPh Pasal 31E-nya:
Penghasilan Bruto setahun: Rp10.000.000/bulan x 12 bulan = Rp120.000.000
Penghasilan Neto setahun: Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000
PPh Terutang: (Berdasarkan tarif PPh Pasal 17, sesuaikan dengan peraturan terbaru)
(Misal, asumsi tarif progresif: Rp 0 – Rp 50.000.000 = 5%, Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%)
(Rp 50.000.000 x 5%) + ((Rp 66.000.000 – Rp 50.000.000) x 15%) = Rp 2.550.000
PPh Pasal 31E per bulan: Rp 2.550.000 / 12 bulan = Rp 212.500
Perhitungan PPh Pasal 31E untuk Penerima Jasa
Bu Ani adalah seorang konsultan yang menerima penghasilan dari jasa konsultasinya. Pada bulan Januari, ia menerima penghasilan sebesar Rp20.000.000. Dengan PTKP yang sama seperti Pak Budi (Rp 54.000.000 per tahun), perhitungan PPh Pasal 31E-nya sebagai berikut:
Penghasilan Bruto setahun (asumsi penghasilan tetap setiap bulan): Rp20.000.000/bulan x 12 bulan = Rp240.000.000
Penghasilan Neto setahun: Rp240.000.000 – Rp54.000.000 = Rp186.000.000
PPh Terutang: (Berdasarkan tarif PPh Pasal 17, sesuaikan dengan peraturan terbaru)
(Misal, asumsi tarif progresif: Rp 0 – Rp 50.000.000 = 5%, Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%, dst.)
(Rp 50.000.000 x 5%) + ((Rp 250.000.000 – Rp 50.000.000) x 15%) + … (sesuaikan dengan bracket selanjutnya)
(Perhitungan ini memerlukan data tarif PPh Pasal 17 yang lengkap dan terbaru)
PPh Pasal 31E per bulan: (Hasil perhitungan PPh Terutang) / 12 bulan
Perhitungan PPh Pasal 31E untuk Penghasilan Investasi
Bapak Surya mendapatkan penghasilan dari investasi berupa dividen saham sebesar Rp5.000.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 31E atas penghasilan ini perlu mempertimbangkan pajak penghasilan atas dividen yang sudah dipotong di sumbernya (PPh Pasal 4 ayat (2)). Asumsikan pajak yang telah dipotong sebesar 10%.
Penghasilan Bruto setahun: Rp5.000.000/bulan x 12 bulan = Rp60.000.000
Pajak yang telah dipotong: Rp60.000.000 x 10% = Rp6.000.000
Penghasilan Neto setahun (setelah dikurangi pajak yang dipotong): Rp60.000.000 – Rp6.000.000 = Rp54.000.000
Karena penghasilan neto setelah dikurangi pajak sudah di bawah PTKP (asumsi PTKP Rp 54.000.000), maka PPh Pasal 31E yang terutang adalah Rp 0.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 31E untuk Freelancer
Seorang freelancer, sebut saja Dina, memiliki penghasilan yang tidak tetap. Penghasilannya bervariasi setiap bulan. Berikut rincian penghasilan dan pengeluarannya selama tiga bulan:
Bulan Januari: Penghasilan Rp15.000.000, Pengeluaran Rp3.000.000 (untuk keperluan usaha).
Bulan Februari: Penghasilan Rp8.000.000, Pengeluaran Rp1.000.000.
Bulan Maret: Penghasilan Rp22.000.000, Pengeluaran Rp4.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 31E untuk freelancer seperti Dina lebih kompleks karena penghasilannya tidak tetap. Ia perlu menghitung penghasilan neto tahunan terlebih dahulu dengan menjumlahkan penghasilan setiap bulan dan mengurangi total pengeluaran usaha yang dapat dibebankan. Setelah itu, perhitungan PPh terutang dilakukan berdasarkan tarif progresif PPh Pasal 17, dan dibagi rata per bulan untuk pembayaran PPh Pasal 31E.
Tabel Ringkasan Perhitungan PPh Pasal 31E
Kasus | Penghasilan Bruto (Tahunan) | Penghasilan Neto (Tahunan) | PPh Terutang (Tahunan) |
---|---|---|---|
Pekerja Tetap (Pak Budi) | Rp 120.000.000 | Rp 66.000.000 | Rp 2.550.000 (Asumsi) |
Penerima Jasa (Bu Ani) | Rp 240.000.000 | Rp 186.000.000 | (Perlu perhitungan lebih lanjut berdasarkan tarif PPh Pasal 17 terbaru) |
Penghasilan Investasi (Bapak Surya) | Rp 60.000.000 | Rp 54.000.000 | Rp 0 |
Pengisian SPT PPh Pasal 31E
Setelah memahami cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31E, langkah selanjutnya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 31E dengan benar. Ketepatan pengisian SPT ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dan sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini panduan lengkap mengenai pengisian SPT PPh Pasal 31E, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga cara pelaporan online.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi SPT PPh Pasal 31E
Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut ini. Kelengkapan dokumen ini akan mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak Anda.
- Bukti potong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4(2), atau Pasal 26 yang diterima sepanjang tahun pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data penghasilan bruto dan netto sepanjang tahun pajak.
- Data pengurangan dan pemotongan pajak yang telah dibayarkan.
Cara Mengisi Formulir SPT PPh Pasal 31E
Formulir SPT PPh Pasal 31E umumnya terdiri dari beberapa bagian yang harus diisi dengan teliti dan akurat. Periksa setiap bagian dengan cermat untuk memastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
- Identitas Wajib Pajak: Isi bagian ini dengan data diri Anda, termasuk NPWP, nama, alamat, dan lain sebagainya.
- Periode Pajak: Tentukan periode pajak yang dilaporkan, biasanya satu tahun pajak (1 Januari – 31 Desember).
- Data Penghasilan: Cantumkan total penghasilan bruto dan netto Anda selama periode pajak tersebut. Rincian penghasilan dapat dilampirkan sebagai bukti pendukung.
- Pajak yang Dibayar: Isi bagian ini dengan total pajak yang telah dipotong dan disetor oleh pemberi kerja atau pihak terkait sepanjang tahun pajak.
- Perhitungan Pajak Terutang: Bagian ini berisi perhitungan pajak terutang berdasarkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan. Jika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari pajak terutang, maka terdapat kelebihan pembayaran yang akan dikembalikan.
- Penandatanganan: Tandatangani SPT dan isi tanggal penandatanganan.
Contoh Pengisian Formulir SPT PPh Pasal 31E
Berikut contoh pengisian SPT PPh Pasal 31E dengan data fiktif. Ingatlah bahwa ini hanyalah contoh dan data yang Anda isi harus sesuai dengan kondisi riil Anda.
Kolom | Data |
---|---|
NPWP | 12345678910111 |
Nama | Andi Saputra |
Periode Pajak | 2023 |
Penghasilan Bruto | Rp 100.000.000 |
Penghasilan Neto | Rp 80.000.000 |
Pajak yang Dibayar | Rp 5.000.000 |
Pajak Terutang | Rp 6.000.000 |
Kelebihan/Kekurangan Bayar | Rp 1.000.000 (Kekurangan Bayar) |
Tempat dan Cara Penyampaian SPT PPh Pasal 31E
SPT PPh Pasal 31E dapat disampaikan secara online melalui sistem DJP Online atau secara langsung ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian SPT secara online lebih praktis dan efisien.
Pelaporan PPh Pasal 31E Secara Online Melalui DJP Online
Untuk melaporkan PPh Pasal 31E secara online melalui DJP Online, Anda perlu memiliki akun DJP Online yang terdaftar dan aktif. Setelah login, ikuti langkah-langkah yang tertera di sistem untuk mengisi dan mengirimkan SPT Anda. Pastikan Anda mengunggah semua dokumen pendukung yang dibutuhkan. Sistem DJP Online akan memberikan konfirmasi penerimaan SPT Anda.
Ringkasan Akhir
Mempelajari cara menghitung PPh Pasal 31E membantu wajib pajak dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan pemahaman yang tepat mengenai tarif, objek pajak, dan prosedur perhitungan, ketelitian dalam mencatat penghasilan dan pengeluaran menjadi kunci keberhasilan. Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan memudahkan Anda dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 31E.