Opikini.com – Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan. Cara menghitung zakat rumah kontrakan mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya prosesnya dapat dipahami dengan mudah. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah perhitungan zakat, mulai dari menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga kewajiban dan tata cara pembayarannya. Baik rumah kontrakan atas nama pribadi maupun perusahaan, panduan komprehensif ini akan memberikan pemahaman yang jelas dan praktis.
Kita akan membahas dasar hukum perhitungan zakat rumah kontrakan menurut mazhab Syafi’i, syarat kepemilikan yang wajib dizakati, perbedaan perhitungan berdasarkan nilai jual dan NJOP, serta bagaimana menghitung zakat jika rumah kontrakan tersebut menghasilkan pendapatan sewa. Penjelasan rinci disertai contoh perhitungan akan membantu Anda memahami kewajiban zakat Anda dengan lebih baik.
Nilai Zakat Rumah Kontrakan

Menghitung zakat rumah kontrakan memiliki ketentuan tersendiri, berbeda dengan zakat emas atau zakat fitrah. Perhitungannya didasarkan pada nilai jual atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) properti tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti kepemilikan dan dasar hukum yang berlaku. Penjelasan berikut akan memberikan gambaran lebih rinci mengenai perhitungan zakat rumah kontrakan menurut mazhab Syafi’i.
Dasar Hukum Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan Mazhab Syafi’i, Cara menghitung zakat rumah kontrakan
Mazhab Syafi’i memandang rumah sebagai harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram, namun untuk zakat rumah, nisabnya diukur berdasarkan nilai jual atau NJOP rumah tersebut. Jika nilai rumah tersebut telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip umum zakat harta yang telah memenuhi syarat.
Syarat Kepemilikan Rumah Kontrakan yang Wajib Dizakati
Beberapa syarat perlu dipenuhi agar rumah kontrakan wajib dizakati. Rumah tersebut harus dimiliki secara penuh (bukan hanya sebagian), telah mencapai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul) secara sempurna. Selain itu, kepemilikan tersebut harus sah secara hukum dan bebas dari hutang atau beban lainnya yang mengurangi nilai jual sebenarnya.
- Kepemilikan penuh
- Mencapai nisab
- Haul (satu tahun kepemilikan)
- Kepemilikan sah secara hukum
- Bebas dari hutang
Contoh Perhitungan Nisab Zakat Rumah Kontrakan
Misalnya, sebuah rumah kontrakan memiliki harga pasar Rp 500.000.000 dan NJOP Rp 400.000.000. Dalam perhitungan zakat, umumnya digunakan nilai jual atau NJOP yang lebih rendah. Dalam kasus ini, kita akan menggunakan NJOP sebesar Rp 400.000.000. Jika nisab zakat harta (misalnya, dianalogikan dengan nisab emas, kemudian dikonversi ke nilai rupiah) dianggap Rp 85.000.000, maka rumah tersebut telah melampaui nisab. Dengan demikian, zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai NJOP.
Zakat = 2,5% x Rp 400.000.000 = Rp 10.000.000
Perbedaan Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan Atas Nama Pribadi dan Perusahaan
Perhitungan zakat rumah kontrakan akan sedikit berbeda jika kepemilikannya atas nama pribadi atau perusahaan. Pada kepemilikan pribadi, perhitungan zakat langsung dibebankan kepada pemilik. Sedangkan pada kepemilikan perusahaan, zakat dihitung dari bagian keuntungan perusahaan yang berasal dari rumah kontrakan tersebut, setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya. Hal ini sesuai dengan prinsip zakat yang dikenakan pada harta bersih yang dimiliki. Perusahaan juga harus memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan regulasi terkait zakat perusahaan.
Tabel Perbandingan Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
Tabel berikut menunjukkan perbandingan perhitungan zakat berdasarkan nilai jual dan NJOP, dengan asumsi nisab zakat telah terpenuhi dan haul telah terlewati. Angka-angka dalam tabel ini hanyalah ilustrasi dan dapat berbeda tergantung pada nilai nisab dan peraturan zakat yang berlaku di daerah masing-masing.
Metode Perhitungan | Nilai Jual (Rp) | NJOP (Rp) | Zakat yang Harus Dibayar (Rp) |
---|---|---|---|
Berdasarkan Nilai Jual | 500.000.000 | – | 12.500.000 |
Berdasarkan NJOP | – | 400.000.000 | 10.000.000 |
Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan
Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah kontrakan merupakan langkah krusial dalam perhitungan zakat harta. NJOP menjadi dasar perhitungan nilai harta yang wajib dizakatkan. Pemahaman yang tepat tentang cara memperoleh dan menghitung NJOP akan memastikan keakuratan perhitungan zakat Anda.
Cara Mendapatkan Informasi NJOP Rumah Kontrakan
Informasi NJOP rumah kontrakan umumnya dapat diperoleh dari kantor pemerintah setempat, seperti Kantor Pertanahan (BPN) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Anda dapat mengunjungi kantor tersebut secara langsung atau mengakses situs web resmi mereka jika tersedia. Biasanya, Anda perlu menyediakan informasi seperti nomor sertifikat tanah dan alamat lengkap rumah kontrakan. Proses pengambilan informasi ini mungkin memerlukan waktu dan dokumen pendukung tertentu.
Langkah-Langkah Menghitung NJOP Jika Informasi Pemerintah Kurang Lengkap
Jika informasi NJOP dari pemerintah kurang lengkap atau tidak tersedia, Anda dapat memperkirakan NJOP dengan beberapa metode. Metode ini umumnya mengacu pada harga pasar rumah-rumah serupa di sekitar lokasi rumah kontrakan Anda. Perlu ketelitian dan pertimbangan yang matang agar perhitungan NJOP tetap representatif.
- Lakukan survei harga jual rumah sejenis di sekitar lokasi. Perhatikan luas bangunan, kondisi fisik, dan fasilitas yang ada.
- Hitung rata-rata harga jual per meter persegi dari hasil survei tersebut.
- Kalikan rata-rata harga jual per meter persegi dengan luas bangunan rumah kontrakan Anda (dalam m²).
- Hasil perhitungan tersebut dapat dijadikan estimasi NJOP rumah kontrakan Anda.
Penting untuk diingat bahwa estimasi ini memiliki tingkat ketidakpastian lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP resmi dari pemerintah. Usahakan untuk mendapatkan data sebanyak mungkin agar estimasi lebih akurat.
Potensi Kendala dan Pemecahan Masalah dalam Menentukan NJOP
Beberapa kendala yang mungkin dihadapi dalam menentukan NJOP antara lain sulitnya mendapatkan informasi NJOP resmi, perbedaan harga jual rumah di pasar yang signifikan, dan kurangnya data komparatif yang memadai. Untuk mengatasi kendala tersebut, Anda dapat mencoba menghubungi beberapa instansi pemerintah terkait, melakukan survei harga yang lebih luas dan mendalam, serta berkonsultasi dengan konsultan properti untuk mendapatkan estimasi NJOP yang lebih akurat.
Dampak Perbedaan NJOP terhadap Jumlah Zakat yang Harus Dibayarkan
Perbedaan NJOP akan berdampak langsung pada jumlah zakat yang harus dibayarkan. NJOP yang lebih tinggi akan menghasilkan nilai zakat yang lebih besar, dan sebaliknya. Oleh karena itu, penting untuk menentukan NJOP rumah kontrakan secara akurat agar kewajiban zakat dapat dipenuhi dengan tepat.
Ilustrasi Perhitungan NJOP Rumah Kontrakan
Misalnya, Anda memiliki rumah kontrakan dengan luas bangunan 100 m² di lokasi strategis. Setelah melakukan survei, Anda menemukan rata-rata harga jual rumah sejenis di sekitar lokasi adalah Rp 10.000.000 per m². Maka, estimasi NJOP rumah kontrakan Anda adalah:
100 m² x Rp 10.000.000/m² = Rp 1.000.000.000
Ini hanyalah ilustrasi. Nilai NJOP aktual dapat berbeda tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi, kondisi bangunan, dan fasilitas yang tersedia. Angka ini merupakan estimasi dan harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
Menghitung zakat rumah kontrakan memerlukan pemahaman yang baik mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jualnya. Perhitungan ini sedikit berbeda dengan zakat emas atau uang tunai, karena melibatkan perhitungan atas aset properti. Berikut penjelasan detailnya.
Rumus Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
Rumus dasar perhitungan zakat rumah kontrakan adalah dengan menghitung 2,5% dari nilai harta yang mencapai nisab. Namun, yang menjadi fokus adalah menentukan nilai harta tersebut. Dalam konteks rumah kontrakan, nilai harta yang digunakan adalah nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai jual, mana yang lebih tinggi. Jika rumah tersebut disewakan, maka penghasilan sewa juga akan dipertimbangkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Zakat = 2.5% x Nilai Harta (NJOP atau Nilai Jual, mana yang lebih tinggi)
Contoh Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
Misalkan Anda memiliki rumah kontrakan dengan NJOP Rp 300.000.000 dan nilai jual Rp 350.000.000. Karena nilai jual lebih tinggi dari NJOP, maka nilai yang digunakan untuk perhitungan zakat adalah Rp 350.000.000.
Perhitungan zakatnya adalah:
Zakat = 2.5% x Rp 350.000.000 = Rp 8.750.000
Jadi, zakat yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 8.750.000.
Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan yang Disewakan
Jika rumah kontrakan tersebut disewakan dan menghasilkan pendapatan, maka pendapatan sewa tersebut juga termasuk dalam perhitungan zakat. Pendapatan sewa ini akan ditambahkan ke nilai NJOP atau nilai jual (mana yang lebih tinggi) sebelum dikalikan dengan 2,5%. Pendapatan sewa ini harus dihitung berdasarkan pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional seperti pajak, perawatan, dan lain-lain.
Contoh: Jika pendapatan sewa bersih per tahun adalah Rp 20.000.000, maka perhitungannya menjadi:
Total Nilai Harta = Rp 350.000.000 (Nilai Jual) + Rp 20.000.000 (Pendapatan Sewa) = Rp 370.000.000
Zakat = 2.5% x Rp 370.000.000 = Rp 9.250.000
Dalam kasus ini, zakat yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp 9.250.000.
Langkah-langkah Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan
- Tentukan nilai NJOP dan nilai jual rumah kontrakan.
- Pilih nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan nilai jual.
- Jika rumah disewakan, hitung pendapatan sewa bersih tahunan.
- Jumlahkan nilai harta (poin 2) dengan pendapatan sewa bersih (poin 3, jika ada).
- Kalikan total nilai harta dengan 2,5% untuk mendapatkan besaran zakat.
Contoh Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan dengan Hutang
Jika rumah kontrakan tersebut memiliki hutang, maka hutang tersebut dikurangkan dari nilai harta sebelum dikalikan dengan 2,5%. Misalnya, nilai jual rumah Rp 350.000.000 dan memiliki hutang Rp 50.000.000. Maka:
Nilai Harta Bersih = Rp 350.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 300.000.000
Zakat = 2.5% x Rp 300.000.000 = Rp 7.500.000
Dalam hal ini, zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 7.500.000.
Kewajiban dan Tata Cara Pembayaran Zakat Rumah Kontrakan
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Rumah kontrakan, meskipun bukan kepemilikan penuh, tetap dapat dikenai zakat jika nilainya telah mencapai nisab dan haul. Berikut penjelasan rinci mengenai kewajiban dan tata cara pembayaran zakat rumah kontrakan.
Kewajiban Membayar Zakat Rumah Kontrakan
Zakat rumah kontrakan dikenakan jika nilai keseluruhan rumah tersebut (termasuk tanah dan bangunan) telah mencapai nisab zakat emas, yaitu 85 gram emas murni, dan telah mencapai haul (satu tahun hijriah penuh) sejak kepemilikan rumah tersebut. Perlu diingat bahwa yang dizakatkan adalah nilai kepemilikan rumah, bukan nilai sewa. Jika nilai kepemilikan rumah telah mencapai nisab dan haul, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Tata Cara Pembayaran Zakat Rumah Kontrakan Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Pembayaran zakat rumah kontrakan dapat dilakukan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya. Prosesnya umumnya meliputi:
- Menghubungi LAZ pilihan dan menanyakan prosedur pembayaran zakat harta.
- Menentukan nilai zakat yang harus dibayarkan berdasarkan perhitungan nilai kepemilikan rumah.
- Membayar zakat melalui metode yang disediakan LAZ, seperti transfer bank, setor tunai, atau metode lainnya.
- Menerima bukti pembayaran zakat dari LAZ sebagai tanda telah melunasi kewajiban.
Bukti Pembayaran Zakat yang Sah
Bukti pembayaran zakat yang sah adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh LAZ terpercaya. Bukti tersebut umumnya berisi informasi mengenai nama pembayar, jumlah zakat yang dibayarkan, tanggal pembayaran, dan nomor referensi transaksi. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai arsip pribadi.
Sanksi Bagi yang Tidak Membayar Zakat Rumah Kontrakan
Tidak membayar zakat merupakan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Sanksi bagi yang tidak membayar zakat bersifat ukhrawi, yaitu berupa azab di akhirat. Selain itu, terdapat juga sanksi sosial berupa rasa bersalah dan hilangnya pahala yang seharusnya diperoleh dari berzakat.
Hadits dan Ayat Al-Quran Tentang Kewajiban Zakat Harta
“Ambillah zakat dari harta kekayaan mereka, dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Kondisi Khusus Kepemilikan Rumah Kontrakan
Perhitungan zakat rumah kontrakan dapat menjadi lebih kompleks ketika kepemilikannya melibatkan beberapa pihak atau terdapat kondisi khusus. Penjelasan berikut akan membahas beberapa skenario tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Kepemilikan Bersama (Saudara/Pasangan)
Jika rumah kontrakan dimiliki bersama oleh beberapa orang, misalnya saudara kandung atau pasangan suami istri, maka nilai nisab dihitung berdasarkan kepemilikan masing-masing. Nilai harta rumah dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan. Misalnya, rumah senilai Rp 1 miliar dimiliki bersama oleh dua saudara dengan kepemilikan masing-masing 50%, maka masing-masing saudara memiliki harta senilai Rp 500 juta. Zakat hanya diwajibkan jika nilai kepemilikan masing-masing telah mencapai nisab.
Rumah Kontrakan Warisan
Rumah kontrakan yang diperoleh melalui warisan juga dikenakan zakat. Perhitungannya sama seperti kepemilikan biasa, yaitu dengan menghitung nilai jual rumah tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembagian warisan harus sudah dilakukan sebelum perhitungan zakat dilakukan. Nilai kepemilikan masing-masing ahli waris kemudian dihitung untuk menentukan kewajiban zakat.
Rumah Kontrakan dalam Proses Pembangunan
Untuk rumah kontrakan yang masih dalam proses pembangunan, perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset saat ini. Nilai tersebut dapat berupa biaya yang telah dikeluarkan hingga saat perhitungan zakat dilakukan. Nilai tersebut dianggap sebagai nilai pasar saat ini, meskipun pembangunan belum selesai. Jika pembangunan belum mencapai tahap signifikan, maka belum wajib zakat. Perhitungannya didasarkan pada estimasi nilai jual jika sudah selesai dibangun, dengan mempertimbangkan progres pembangunan.
Rumah Kontrakan yang Disewakan Sebagian
Jika rumah kontrakan disewakan sebagian, maka nilai zakat dihitung berdasarkan nilai jual keseluruhan rumah. Pendapatan sewa tidak termasuk dalam perhitungan zakat rumah, melainkan akan dihitung sebagai zakat penghasilan tersendiri jika telah mencapai nisab dan haul. Nilai zakat tetap dihitung berdasarkan nilai jual rumah, bukan nilai sewa.
Alur Diagram Perhitungan Zakat Rumah Kontrakan dengan Kondisi Khusus
Berikut alur diagram sederhana untuk mempermudah pemahaman:
- Tentukan Jenis Kepemilikan: Apakah kepemilikan tunggal, bersama, warisan?
- Tentukan Nilai Harta: Hitung nilai jual rumah (untuk rumah jadi) atau nilai aset saat ini (untuk rumah dalam pembangunan). Jika kepemilikan bersama, bagi nilai harta sesuai proporsi kepemilikan.
- Hitung Nilai Nisab: Bandingkan nilai harta dengan nisab zakat emas (85 gram x harga emas saat ini).
- Apakah Nilai Harta ≥ Nisab & Haul? Jika ya, lanjut ke langkah 5. Jika tidak, maka tidak wajib zakat.
- Hitung Zakat: Hitung zakat sebesar 2.5% dari nilai harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Penutup
Memahami cara menghitung zakat rumah kontrakan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Dengan memahami dasar hukum, metode perhitungan, dan tata cara pembayaran, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan ketenteraman hati. Semoga panduan ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi Anda dalam melaksanakan ibadah zakat.