Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor Hanya 3 Jam

Cara Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor - Sehari Jadi

Sesuai janji saya pada postingan sebelumnya, kali ini saya akan berbagi pengalaman membuat akta kelahiran di Kab Bogor yang ternyata prosesnya sangat cepat sekitar 3 jam mulai dari mengumpulkan berkas sampai mendapat akte kelahiran anak gratis tanpa biaya sepeserpun.

Awalnya agak pesimis dan sempat berfikir kalau proses pembuatan akte kelahiran anak itu lama dan susah akhirnya saya tunda-tunda namun karena harus segera mempunyai akte untuk keperluan merubah nama bpjs calon bayi menjadi nama sebenarnya akhirnya mau tidak mau saya segera mengurus sendiri pembuatan akte.

Sebelum bisa membuat akte kelahiran pertama-tama anda harus mengurus kartu keluarga baru untuk penambahan anggota keluarga karena nama anak harus sudah terdaftar pada kk, jadi jika anda belum mengurus kk sebaiknya urus dulu baru setelah itu siapkan persayaratan pembuatan akte seperti FC KTP suami istri, FC KK, FC buku nikah dilegalisir KUA, surat keterangan lahir, serta 2 buah ktp saksi.

Cara Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor – Sehari Jadi

Supaya proses pembuatan akta kelahiran anak bisa cepat seperti saya sebutkan diatas siapkan dulu semua persyaratannya setelah siap baru datang ke kantor dukcapil kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, tepatnya sebelah kiri sebelum pom bensin yang ke arah stadion pakansari.

Nah setelah semua dokumen siap sebagai gambaran berikur adalah pengalaman pribadi ketika membuat akta kelahiran di kab Bogor:

#1 – Siapkan materai 6000 1 buah, bawa KTP Asli, Foto copy E-KTP saksi (kalau saksi belum punya e-ktp bisa pakai surat keterangan perekaman e-ktp) jangan pakai ktp lama karena tidak akan diterima dan persyaratan lain seperti :

  1. FC Kartu Keluarga terbaru.
  2. FC e-KTP orang tua (ibu/bapak dari anak tersebut)
  3. FC buku nikah yang dilegalisr KUA.
  4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan Asli.
  5. FC Akta Kelahiran saudara kandung jika bukan anak pertama.

#2 – Datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, lalu jalan terus ke bagian belakang pintu ke-2.

#3 – Minta Formulir Pelaporan Kelahiran. Anda bisa minta ditempat pengambilan akte yaitu disebelah kiri sebelum pintu masuk atau bisa langsung minta didalam, di meja yang paling depan tempat pemeriksaan berkas.

Cara Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor - Sehari Jadi

Keterangan : yang diberi tanda panah merah merupakan tempat pengambilan akte yang sudah jadi dan anda bisa minta formulir disitu.

Setelah formulir didapat kemudian isi dengan teliti dan jangan lupa tanda tangan pada bagian saksi dan pelapor (diberi materai)

Cara Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor

#4 – Setelah formulir terisi, satukan dengan dokumen lain (FC KTP saksi, FC KTP suami istri, FC KK, FC Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit) kemudian simpan di tempat keranjang hijau posisinya ada di dekat pintu masuk.

Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor Hanya 3 Jam

Yang diberi tanda panah merupakan keranjang tempat mengumpulkan berkas pembuatan akta kelahiran, jadi langsung saja setelah mengisi formulir + dokumen persyaratannya simpan disitu nanti petugas akan mengambil untuk diperiksa.

#5 – Setelah mengumpulkan berkas sebaiknya anda masuk/tunggu didalam karena nanti tidak dengar ketika dipanggil oleh petugas verifikasi / pemeriksa kelengkapan data.

verifikasi / pemeriksa kelengkapan data

Jika semua syarat sudah lengkap maka anda akan diberi nomor antrian sedangkan jika ada yang tidak lengkap akan dikembalikan, jadi pastikan semua persyaratan sudah anda penuhi agar prosesnya cepat.

#6 – Tunggu no antrian anda dipanggil ke loket yang ditentukan dan disini berkas akan kembali diperiksa, jangan sampai ada yang salah terutama nama anak maupun nama orang tua.

#7 – Setelah dipanggil ke loket anda harus mengunggu lagi untuk dipanggil oleh bagian registrasi dan denda untuk mendapatkan kertas yang berisi nomor urut pengambilan akta kelahiran yang sudah jadi. Saat dipanggil anda akan diminta menunjukan ktp asli jadi jangan lupa siapkan dulu.

Catatan : jika pembuatan akte telat atau lebih dari 60 hari maka anda akan dikenakan denda 50.000 dan dibayar di bagian registrasi.

Denda akte kelahiran telat

Gambar diatas merupakan salah satu contoh denda 50ribu karena akte kelahiran telat dibuat (lebih dari 60 hari) dan dibagian atasnya ada tulisan no urut untuk pengambilan akte yang sudah jadi.

#8 – Jika sudah mendapat no urut, silahkan anda tunggu diluar di dekat bagian pengambilan akte yaitu sebelah kiri pintu masuk ke ruangan tersebut.

Berdasarkan pengalaman saya, tadi pagi datang jam 8 lebih dan selesai kira-kira pukul 11 siang artinya hanya sekitar 3 jam proses pembuatan akte kelahiran anak baru dilahirkan sudah selesai, cukup mudah dan cepat bukan?

Baca Juga : Cetak Ulang e-KTP Sendiri di Mesin ADM.

Apakah Harus Minta Pengantar RT/RW, Kelurahan Dulu?

Pengalaman saya jika semua syarat sudah lengkap terutama kartu keluraga dan surat keterangan lahir maka tinggal pergi ke kantor dinas kependudukan.

Sedangkan jika nama anak yang akan dibuatkan akta belum ada di kartu keluarga maka otomatis kita harus ke rt/rw dulu lalu kelurahan dan kecamatan untuk membuat kartu keluarga.

Penting – Penting!

Jika akte yang dibuat adalah anak ke-2 dan seterusnya sebaiknya anda sertakan juga foto copy akte kelahiran anak pertama dst karena saya pun melampirkan akte anak pertama, dan tadi sempat ngoborl dengan ibu-ibu yang harus bulak-balik karena dia tidak melampirkan akte anak sebelumnya & ternyata diminta.

Itulah sedikit pengelaman mengurus akta kelahiran akan kedua sendiri tanpa calo alias tidak nembak karena biayanya gratis dan prosesnya sangat cepat dengan catatan semua syaratnya sudah anda siapkan.

Jika bingung terutama jika ingin mengurus akta yang hilang atau akte orang dewasa sebaiknya anda tanya saja dulu ke petugas dukcapil setempat agar infonya tidak simpang siur karena tadi saya tidak sempat bertanya jadi kurang tahu bagaimana prosedur dan apa saja syaratnya.

Kesimpulan, jangan ragu untuk membuat AKTA kelahiran di Kab Bogor sendiri karena tidak sulit seperti yang saya tuliskan diatas, semoga bermanfaat dan jika ada bagian yang kurang jelas silahkan tanyakan. (keterangan : saya buat akta pada tanggal 6 Juli 2017)