Bagaimana cara pengesahan STNK setelah bayar online untuk Samsat Jabar termasuk Bogor terutama Cibinong? ini adalah pertanyaan yang muncul ketika saya sudah berhasil perpanjang STNK lewat Tokopedia.
Setelah mencari informasi di situs bapenda Jabar ternyata cara pengesahan STNK yang bayar via e-samsat sangat mudah yaitu cukup datang ke samsat terdekat termasuk samsat outlet dengan membawa STNK asli, e-KTP dan bukti pembayaran e-samsat.
Artinya untuk plat nomor yang masuk wilayah hukum Polda Jabar tidak perlu membawa BPKB, kecuali plat nomor kamu masuk wilayah hukum Polda Metro seperti Bekasi, Cikarang, Depok maka wajib membawa BPKB dan jika masih kredit maka harus meminta surat keterangan dari leasing.
Cara Pengesahan STNK Setelah Bayar Online Di Bogor
- Siapkan STNK, e-KTP asli dan bukti pembayaran e-samsat.
- Datang ke kantor samsat, samsat outlet, samsat gendong yang ada di wilayah Jawa Barat daerah hukum Polda Jabar, contohnya untuk Cibinong bisa datang ke outlet samsat yang ada di ITC cibinong.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke bagian pendaftaran dan nanti akan diminta ke bagian pengesahan / pembayaran jadi tidak perlu antri lama.
- Setelah dipanggil nanti STNK akan diberi stempel atau cap pengesahan, sedangkan untuk skkp jika kamu sudah cetak melalui aplikasi SAMBARA yang masih dalam bentuk e-SKKP maka tidak akan diberi SKPP.
Bagi yang belum tahu, berikut adalah contoh e-skkp PKB / BBNKB yang bisa didapatkan dari aplikasi Sambara setelah melakukan pembayaran pajak motor atau mobil secara online via e-samsat.
Dokumen di atas, sudah sah jika pada STNK sudah ada cap pengesahan dan jika kamu sudah print e-skpp tersebut maka saat pengesahan tidak akan diberi lembaran skkp baru, tapi akan diminta potong / gunting sendiri e-skpp tersebut.
Jadi langkahnya sangat simpel dan lebih cepat dibandingkan langsung membayar pajak di Samsat, sebagai contoh ketika saya lakukan proses pengesahan STNK mobil di ITC Cibinong, tidak sampai 5 menit sudah selesai dan berikut adalah contoh STNK yang sudah diberi cap pengesahan.
Terlihat pada gambar yang diberi tanda panah, itu adalah bukti bahwa pajak kendaraan bermotor tahunan sudah dibayar dan bagian tersebut yang dicap.
Baca juga : Cara Perpanjang STNK Online di Tokopedia.
Jika kamu tidak diberi lembaran SKPP karena sudah membawa print e-SKPP dari aplikasi SAMBARA maka tidak perlu khawatir karena menurut admin Bapenda Jabar via Instagram dan Twitter, yang perlu disahkan hanya STNK sedangkan lembaran di balik stnk atau yang disebut Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP) bisa menggunakan yang versi e-SKPP dari Sambara.
Kesimpulan, jika kamu belum ada BPKB motor maupun mobil karena masih di leasing namun harus perpanjang STNK dan plat nomor masuk wilayah hukum Polda Jabar maka tidak perlu melalui perantara atau calo karena bisa langsung bayar secara online kemudian untuk pengesahan STNK setelah bayar online tidak perlu membawa BPKB, namun ini hanya berlaku untuk yang masuk Samsat Polda Jabar, jika kamu di Cikarang, Bekasi, Depok dan masuk Polda Metro maka wajib membawa BPKB atau bisa minta surat keterangan dari leasing.