Apakah bayi dalam kandungan harus bayar iuran bpjs 14 hari setelah mendapat nomor virtual account seperti peserta bpjs mandiri? ini pertanyaan yang membuat saya bingung karena menurut bisik-bisik tetangga yang baru lahiran begitu aturannya dan setelah baca tulisan dibeberapa blog pun begitu.
Namun kenyataan dilapangan ternyata berbeda, ceritanya kemarin siang sambil cetak kartu bpjs untuk satu keluarga, saya pun sekalian mendaftarkan bpjs untuk bayi dalam kandungan atau yang belum lahir.
Saat proses pendaftaran saya tanya kepada petugas, bagaimana pa nanti tagihannya apakah langsung dibayar 14 hari setelah daftar? dan jawabnya “tidak pa, untuk bayi belum lahir setelah daftar tidak bisa dibayar tetapi bayarnya nanti setelah lahir”
Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Bayar Iuran BPJS?
Dari kutipan percakapan saya dengan petugas BPJS jelas bahwa bayi dalam kandungan yang didaftarkan ke BPJS tidak harus langsung bayar iuran BPJS kesehatan 14 hari setelah mendapat no VA.
Pembayaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir dan harus lapor lagi ke cabang BPJS dalam waktu 1-2 hari setelah kelahiran dengan membawa surat keterangan lahir, KTP, KK dan bukti pendaftaran bpjs bayi dalam kandungan yang kita dapat saat daftar di kantor cabang.
Akhirnya setelah tanya langsung kepada petugas BPJS bukan bertanya kepada tetangga yang jawabannya simpang siur apalagi yang belum punya BPJS 🙂
Jawaban kalau tagihan bpjs bayi dalam kandungan baru bisa dibayar setelah lahir ini saya dapat setelah datang ke kantor cabang, bertanya via telepon ke 1500400, bertanya di Facebook. Ko banyak amat nanyanya? supaya jelas dan setelah bertanya 3x dan jawabannya sama.
Berikut kutipan jawaban CS BPJS via Twitter mengenai aturan iuran untuk bayi dalam kandungan.
@opikinidotcom Pembayaran pertama baru dibentuk setelah bayi lahir.-Ra
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) March 27, 2017
Jadi jelas sudah kalau bertanya kapan iuran bpjs bayi dalam kandungan pertama kali dibayar maka jawabannya setelah bayi tersebut dilahirkan dengan selamat.
Walaupun pembayaran dilakukan setelah kelahiran tetapi sebaiknya segera daftarkan BPJS bayi dalam kandungan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir. Kerena prosesnya mudah tidak ribet cukup membawa kartu keluarga (asli dan foto copy), FC KTP (ayah/Ibu), hasil USG dan surat keterangan hamil (tetapi waktu saya daftarkan bayi surat ini tidak ditanyakan) yang ditanya hanya hasil USG saja.