Pengalaman Periksa Kehamilan Dengan BPJS Ternyata Mudah

Pengalaman Periksa Kehamilan Dengan BPJS Ternyata Mudah

Ini merupakan pengalaman pertama mengantar istri untuk periksa kehamilan dengan BPJS dan ternyata gratis alias tidak dikenakan biaya apapun dengan catatan tentu saja kita harus meminta rujukan dari faskes 1 bpjs sesuai dengan yang kita pilih waktu membuat bpjs.

Sebelum pakai bpjs biasanya istri periksa kandungan di salah satu rumah sakit swasta memakai biaya sendiri dan kalau tidak salah setiap kali periksa bisa menghabiskan sekitar 600.000 rupiah untuk biaya dokter, pendaftaran (adm), obat dan juga usg.

Kenapa sudah punya bpjs tapi malah berobat pakai dana pribadi? karena awalnya saya kira prosesnya akan ribet, lama apalagi sebelum bisa periksa di dokter kandungan pakai BPJS harus meminta rujukan dulu dari faskes tingkat 1 baru daftar ke rumah sakit. Baca juga : melahirkan dengan BPJS.

Namun karena kemungkinan besar istri harus melahirkan caesar dan dokter memberi tahu kalau mau pakai bpjs operasinya maka kita harus periksa minimal 1x pakai kartu bpjs tidak bisa langsung kecuali mungkin darutat, oleh karena itulah hari ini akhirnya saya putuskan untuk periksa kehamilan menggunakan bpjs dan bagi anda yang belum tahu bagaimana prosedur atau persyaratannya berikut adalah pengalaman saya.

Pengalaman Periksa Kehamilan Dengan BPJS Ternyata Mudah

Prosedur atau Syarat Periksa Kehamilan Dengan BPJS

  1. Pertama-tama pastikan anda sudah daftar bpjs dan mempunyai kartu bpjs jika tidak bisa cetak sendiri seperti saya maka silahkan datang langsung ke kantor bjps untuk cetak kartu dengan cara yang pernah saya bagikan pada tulisan ini.
  2. Datang ke faskes tingkat 1 sesuai dengan yang anda pilih, karena saya pilih klinik maka saya datang ke klinik tersebut dengan membawa : kartu bpjs istri + foto copy dan surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
  3. Bilang pada petugas di klinik atau puskesmas tersebut ingin meminta surat rujukan untuk periksa kehamilan di dokter pakai bpjs.
  4. Tunggu giliran dipanggil oleh dokter dan kalau tidak salah tadi tidak banyak ditanya ini itu hanya dijelaskan sebaiknya foto copy surat rujukan tersebut dan masa berlakunya 30 hari.
  5. Setelah surat rujukan dari faskes 1 didapat lalu pergi ke rumah sakit tujuan untuk melakukan pendaftaran dan berikan surat tersebut, entah apa semua rumah sakit prosedurnya sama atau tidak tetapi tadi surat rujukan asli yang diambil bukan foto copynya.
  6. Jika pendaftaran sudah beres selanjutnya tinggal menunggu antrian di dokter kandungan yang kita tuju dan setelah selesai tanyakan pada bidan/perawat atau dokternya apa lagi yang harus kita lakukan biar tidak salah, tapi karena tadi istri tidak hanya periksa plus usg tanpa obat/vitamin karena masih ada jadi setelah selesia periksa langsung pulang tidak menunggu obat seperti biasanya.

Singkatnya cara periksa kehamilan pakai bpjs itu tidak sulit asal kita mau sabar, dan prosedurnya adalah meminta surat rujukan dulu dari faskes 1 lalu setelah itu daftar ke rumah sakit dengan kartu bpjs dan membawa surat rujukan asli.

Jika dokter mengharuskan kita periksa kembali biasanya dokter akan memberikan rujukan jadi saat datang lagi kita tidak harus ke faskes 1 dulu melainkan langsung daftar di rumah sakit tersebut. Baca juga : cara mendaftarkan bpjs untuk bayi dalam kandungan.

Apakah Harus Membawa Surat Keterangan Hamil?

Saya kurang tahu, tetapi tadi itu yang diminta selain kartu bpjs asli dan setelah ditunjukan dikembalikan lagi jadi tidak mereka ambil.

Namun agar proses permintaan surat rujukan dari faskes 1 untuk cek kehamilan sebaiknya sebelum datang ke faskes 1 anda datang dulu ke bidan dan meminta surat keterangan hamil supaya tidak bulak balik jika nanti diminta.

Jika Periksa Kembali Apakah Harus Minta Rujukan Dari Faskes 1 Dulu?

Menurut info yang saya dapat dari bagian pendaftaran setiap kali akan periksa kehamilan pakai bpjs di rumah sakit kita harus membawa surat rujukan dari faskes 1 namun jika dokter di RS tersebut memberikan surat rujukan baru maka kita tidak perlu datang ke faskes 1 dulu.

Seperti yang istri saya dapatkan tadi, setelah selesai periksa di dokter kandungan ternyata langsung diberikan surat keterangan dari RS yang menyatakan harus periksa kembali dengan tanggal yang telah ditentukan dan bisa langsung daftar pakai surat keterangan tersebut tanpa harus meminta rujukan lagi dari klinik.

Jadi kesimpulannya jika ingin periksa kehamilan dengan bpjs caranya adalah anda harus meminta surat keterangan/rujukan dari faskes tingkat 1 dulu lalu datang ke rs dengan membawa kartu bpjs dan surat tersebut untuk syarat pendaftaran.